• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Kenalin Nih, Marka Chevron Di Jalan Tol Yang Gak Boleh Diinjak, Dendanya Rp 500 Ribu!

Kenalin Nih, Marka Chevron Di Jalan Tol Yang Gak Boleh Diinjak, Dendanya Rp 500 Ribu!
2.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, Jakarta ~ Kenalin Nih, Marka Chevron di Jalan Tol Yang Gak Boleh Diinjak, Dendanya Rp 500 Ribu!

 

Di jalan tol terdapat rambu dan marka lalu lintas yang terpasang, sebagai informasi bagi para pengguna jalan.

 

Marka jalan dengan garis putus-putus boleh dilintasi. Sedangkan untuk marka yang berupa garis lurus utuh tidak boleh dilintasi oleh kendaraan.

 

Salah satu jenis marka jalan yang tidak boleh dilintasi adalah marka chevron atau marka serong.

 

 

Di jalan tol, marka chevron umumnya ditemukan di pertemuan jalur masuk, dari gerbang tol dengan jalur utama tol atau pada pintu keluar tol.

 

Marka ini bentuknya adalah garis putih utuh yang tidak terputus sama sekali, merupakan larangan bagi pengemudi untuk melintas.

 

Mengabaikan marka jalan bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan, khususnya di jalan tol, di mana kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi.

 

Asal dalam melakukan perpindahan lajur di tempat yang tidak boleh dilintasi kendaraan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

 

Masih banyak pengemudi yang abai dengan marka-marka jalan tersebut.

 

Terekam oleh dashcam di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia pada Kamis (24/3/2022), terlihat sebuah mobil yang hendak melintas ke lajur kiri secara mendadak, melewati marka chevron yang membatasi kedua lajur.

 

Beruntung, kendaraan yang melanggar tersebut tidak melaju dalam kecepatan tinggi sehingga tidak menabrak mobil lain yang sedang melaju di lajurnya.

 

Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas masih kerap terjadi, karena banyak kesalahan yang dilakukan pengemudi dianggap normal dan diikuti oleh pengguna jalan yang lain.

 

Padahal, kebiasaan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.

 

Kesalahan sudah masif sekali, sehingga yang ada di kepala mereka, sesuatu yang salah tetapi di otak mereka benar,” ujar Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

 

Secara hukum, fungsi marka chevron diatur dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 ayat 4, yang menjelaskan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

 

Kemudian, pengguna jalan yang sembarangan melintasi marka jalan bisa mendapatkan sanksi.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Dijelaskan bahwa ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Previous Post

Kebijakan HET Dan DMO Dicabut, Penjualan Minyak Goreng Turun Drastis

Next Post

Sekdako Pekanbaru Bantah Tudingan AMPB Pernah Beri Upeti Ke Kajati Riau

Next Post
Sekdako Pekanbaru Bantah Tudingan AMPB Pernah Beri Upeti Ke Kajati Riau

Sekdako Pekanbaru Bantah Tudingan AMPB Pernah Beri Upeti Ke Kajati Riau

Gerak Cepat Atasi Kebocoran, Tim Sweeping Perumdam Kota Padang Kembali Beraksi

Gerak Cepat Atasi Kebocoran, Tim Sweeping Perumdam Kota Padang Kembali Beraksi

Diputus Bebas Hakim PN Pekanbaru, Ketua KNPI Riau: “Hukum Benar-Benar Menjadi Panglima”

Diputus Bebas Hakim PN Pekanbaru, Ketua KNPI Riau: "Hukum Benar-Benar Menjadi Panglima"

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/