Padang, TI – Pihak Yayasan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang saat melakukan pengukuran tanah milik kaum suku Tanjung, dikatakan bergaya premanisme. Dimana pelaksanaan pengukuran itu dilakukan dengan pengawalan ketat puluhan Oknum Polisi. Gaya ini tak obahnya seperti yang kerap dilakukan pada masa kejayaan kekuasaan Orde Baru.
Kurang lebih 12, 5 Hektare lahan tanah milik kuam suku Tanjung yang terletak di RT. 04, RW. 07, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang di klaim oleh Yayasan YWII berkantor di Padang Pariaman adalah tidak benar. Ungkap salah seorang sepadan yang minta untuk tidak disebutkan namanya.
Melihat dari data yang dimiliki Yayasan YWII dengan berdasarkan sertifikat GHU No. 33 atas nama Yayasan Wawasan Islam Indonesia (YWII), diterbitkan BPN pada tanggal 22 Oktober 1997. Diketahui masa penggunaannya berlaku sampai tanggal 2 Oktober 2017. Sedangkan objek tanah tersebut, tidak pernah dikuasai atau dikelola oleh pihak Yayasan, sampai sekarang. Ungkapnya.
Atas munculnya pengakuan pihak Yayasan YWII, membuat kaum suku Tanjung menjadi tidak terima. Dengan demikian, sewaktu BPN Padang yang didampingi pihak Yayasan saat melakukan pengukuran dengan pengawalan ketat puluhan oknum anggota Kepolisian atas tanah mereka tersebut, di-anggap bergaya pemaksaan, layaknya seperti eksekusi yang sering dikakukan pada masa kejayaan Orde Baru. Paparnya kepada media ini.
Dikatakan M. Rasyid, salah satu anggota kaum suku Tanjung. Dulunya sewaktu pelaksanaan pengukuran oleh BPN, mendapat perlawanan keras dari kaum suku Tanjung, namun tetap saja dilakukan karena dikawal oleh puluhan anggota Polisi.
“Pengukuran tanah kaum kami ini sudah tiga kali dilakukan, yang katanya BPN Padang akan menerbitkan sertifikat Hak Milik (HM) atas nama Yayasan. Kami atas nama kaum, baru mengetahui kalau tanah kami ini sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan YWII ketika pihak BPN, Yayasan dan Kepolisian mengukur tanah kami untuk yang ketiga kalinya, yaitu pada tanggal 12 Desember 2012 lalu” tutur Rasyid.
“Ketika saya bertanya kepada ketua Yayasan bernama Jasrial, seputar bukti atau dasar hak bapak mengukur dan mengaku bahwa tanah ini milik Yayasan seperti yang bapak sebutkan, kalau bapak beli, sama siapa bapak melakukan transaksi jual beli, atau surat keterangan lain yang menyangkut atas tanah ini” terangnya mengulang kembali apa yang disampaikan Rasyid dulunya kepada ketua Yayasan,
“Ketua Yayasan tidak dapat menjawabnya, hanya memperlihatkan Copy Sertifikat nya saja. Sedangkan di sertifikat itu hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2017, sementara surat- surat legalitas kepemilikan lainnya tidak ada. Kami pihak kaum suku Tanjung merasa terkejut, heran dan tak terima atas tindakan Yayasan YMII, karena sebelumnya kami tidak pernah memberikan lahan tanah kami kepihak lain, dalam bentuk apapun, apalagi kepihak Yayasan. Tanah kami ini sampai sekaran masih kami kuasai dengan bercocok tanam yang telah dilakukan secara turun temurun” tuturnya meneruskan.
Dilanjutkan lagi, dengan adanya kasus pemaksaan kehendak untuk menguasai dan mengukur tanah kami untuk diterbitkan sertifikatnya, maka kamipun menyurati pihak BPN Padang, perihal permohonan penangguhan penerbitan sertifikat, pada tanggal 13 Desember 2012 sehari sesudah dilakukan pengukuran paksa oleh pihak BPN Padang.
Dalam isi surat tersebut bertuliskan, “Pada tanggal 12- 12- 2012, pihak BPN kota Padang dengan dikawal oleh petugas POLRI dari Polsek Koto Tangah dan Polres Padang, melakukan pengukuran pada lokasi tanah yang kami kuasai, meskipun kami larang pihak BPN tetap saja melakukan pengukuran tanpa menggubris larangan kami”. Tambahnya.
Surat Permohonan Penangguhan Penerbitan Sertifikat tanah tersebut ditembuskan ke KaKanwil BPN Propinsi Sumatera Barat dan Kepala BPN Pusat di Jakarta. Dalam hal ini kami pihak kaum suku Tanjung menyatakan, tanah kami yang telah kami kuasai dan perladangi secara turun temurun sampai sekarang, tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun walau dalam bentuk apapun. Karena itu, dengan tegas kami menolak Yayasan YWII menyerobot atau mensertifikatkan tanah kami ini, kata Rasyid mewakili kaumnya di kediamannya Zainal.A.HS/Jon Raflis)
Discussion about this post