Berita Kriminal, Minang News – Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap wanita penjual narkoba bernama Meri Inayah (23) Warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir di rumahnya, senin sore (7/12).
Ia ditangkap Plisi, karena terbukti menyimpan barang haram berupa sabu senilai Rp 25 juta. Perempuan muda ini mengaku nekat menjual narkoba karena suaminya Heri saat ini menjalani proses hukuman penjara akibat kasus pembunuhan di Lapas Tanjung Raja.
Kata Meri, dikarenakan tidak memiliki pekerjaan dan tidak ada yang membiayai hidupnya makanya ia terpaksa melakukan pekerjaan melanggar hukum ini. Diakuinya keuntungan menjula sabu sangatah besar baginya.
“Baru dua kali ini, sebelumnya aku jual sabu senilai 12 juta, untungnya lumayan dan laris,” katanya, Selasa (8/12).
“Tergiur untung yang cukup besar, kalau laku, bisa dapat keuntungan senilai, Rp 5 juta,” katanya.
Seanjutnya, dia tidak mau memberi keterangan tentang pemilik barang haram yang dijualnya itu. Ironisnya, wanita beranak satu ini sama sekali tidak mengenal barang yang ia beli seharga Rp 25 Juta itu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Darmawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi adanya transaksi jual-beli narkoba okleh seorang ibu rumah tangga, kata Denny.(SP)
Discussion about this post