Berita Kriminal, Minang News – Artis Anggita Sari penuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang perkara prostitusi online dengan terdakwa mucikari Alen Saputra (23) dan Alvania Tiarsasila (25) di Pengadian Negeri Surabaya, Selasa siang Selasa (8/12).
Anggita datang dengan penampilan modis berkemeja putih, celana jins, dan berselendang hitam tetap santai meskipun diitari banyak wartawan.
“Saya tidak pakai cadar,” katanya, menyindir para artis yang bersidang memakai cadar.
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup selama kurang lebih satu jam tersebut berjalan dengan tertib.
“Demi ketertiban, sidang tertutup untuk umum,” kata ketua majelis hakim Tuggiyanto.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap di sebuah hotel di Jalan Embong Malang, Surabaya, dalam kondisi mabuk setelah melaksanakan pekerjaan dari mucikarinya.
“Saat itu saya memang sedang lelah, setelah clubbing di salah satu diskotek di Surabaya,” ujarnya ketika diwawancarai setelah persidangan.
Dalam kasus ini Anggita tidak dijerat secara hukum karena status ia hanya saksi dan menjadi korban pelaku prostitusi online yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni Alen Saputra(23), dan Alfania Tiarsasila (25) selaku mucikari.
Jaksa Fery Rachman mendakwa Alen dan Alfania yang terbukti menyediakan tempat atau jasa prostitusi untuk menarik keuntungan materi secara online. Terdakwa menjadi pemasar para wanita melalui grup media sosial.
Anggita mengakui dirinya pernah mendapat undangan dari Princess Management, lembaga yang dikelola Alen dan Alfania, lewat BlackBerry Messenger. Namun dia mengatakan baru pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa di persidangan hari ini.
Awak media melakukan konfirmasi kepada Alen dan Alfania tentang perkenalan mereka dengan Anggita Sari. Namun keduanya bungkam. (tmp)
Discussion about this post