• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Februari 6, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Ibu Muda Ini Tega Cekik Bayinya Hingga Tewas

168
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berita Kriminal, Minang News – Seorang Ibu muda bernama Riska Mailani (21) yang mencekik bayinya sendiri hingga tewas telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, hari Sabtu (12/12). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Desember yang lalu, plisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari seorang pemilik bengkel bernama Reza Lufthi atas penemuan mayat bayi yang sudah membusuk di bengkelnya di Kelurahan Gandul, Cinere, Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Plisi Teguh Nugroho, mengatakan dari keterengan pelaku yakni Riska tega menghabisi nyawa bayi yang baru saja ia lahirkan dengan mencekiknya hingga bayi tersebut tidak bernyawa lagi, kata Teguh.

Diduga Riska Meiliani membunuh bayinya tersebut lantaran berasal dari hubungan gelapnya dia.

“Sebelumnya ada laporan penemuan jenazah bayi pada 5 Desember, kemudian petugas melakukan pengembangan. Hari ini kita berhasil menangkap pelaku saat berada di Cengkareng,” terang Teguh.

Atas perbuatannya, Ibu muda ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman sedikitnya 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Limo. Sementara itu jenazah korban, saat ini sedang diotopsi di Rumah Sakit Fatmawati,” pungkasnya.(krm)

Previous Post

Ical : Setya Novanto Lakukan Hal Yang Wajar

Next Post

Laporan Setya Novanto Ditolak Mentah-Mentah

Next Post

Laporan Setya Novanto Ditolak Mentah-Mentah

Puluhan Ribu Warga Malaysia Diketahui Dukung Pergerakan ISIS

Pulau Komodo, Pulau Terpopuler Di Indonesia

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

IKLAN 3

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP