Berita Kriminal, Minang News – Selain menjalin hubungan percintaan, kedua pasangan inipun sehati dalam menjalankan bisnis narkoba. Hal itu diketahui setelah dua sejoli bernama Jibong (43) dan Lia (39) warga Kedung Anyar, Surabaya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (3/12).
Sebelum sepasang kekasih ini tertangkap, petugas sudah mengamankan anak buahnya bernama Madun (41) warga Jalan Gubeng, di daerah Jalan Petemon terlebih dahulu. Dari tangannya ditemukan 5 butir ineks dan satu poket shabu seberat 0,27 gram.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan, dari hasil intrograsi menunjukan bahwa sepasang kekasih ini diduga penyuplai barang haram tersebut.
“Anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di tempat kost keduanya, namun disana hanya didapat tersangka L, yang kedapatan membawa satu poket shabu seberat 0,23 gram yang disimpan ditempat kaca mata,” terang Wayan.
“Sementara ditempat lain, tersangka Jibong berhasil ditangkap di Jalan Petemon Kali, yang membawa shabu seberat 15,49 gram, timbangan serta 1,5 butir Ineks,” tambahnya.
Di hadapan petugas, Jibong mengaku, bahwa dirinya baru satu bulan menjadi pengedar Narkoba, “Masih baru pak sekitar satu bulan,” ucapnya menunduk.
Namun pernyataan tersangka dibantah Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono, bahwa tersangaka JB merupakan Residivis yang pernah mendekam hukum dalam kasus Narkoba.
“Memang awalnya dia mengaku pemain baru, tapi berdasarkan catatan kami, dia pernah menjadi residivis. tahun 2007 pernah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya,” tutur Sartono.(LI/bud)
Discussion about this post