PADANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, Senin, 18 April 2016, disela kesibukannhya mengatakan penindakan dari Pemerintah Kota Padang dalam melakukan Eksekusi terhadap bangunan-bangunan liar dinilai sangat lamban, Ujarnya.
Selanjutnya kata Helmi, Seluruh SKPD diharapkan dapat lebih serius dalam melakukan tindakan yang memang betul terbukti menyalahi aturan yang sudah di terapkan, dan juga didalam aturanya sudah di katakan bahwasanya tidak di perbolehkan bagi pihak apapun untuk mendirikan bangunan di atas Fasilitas umum, semua itu sudah tertera dalam Peraturan daerah No 11 Tahun 2005 Trantibum.
“Itukan sudah ada aturan dalam Perda No 11 tahun 2005 tentang trantibum, Jadi kalau ada pihak yang jelas salah dalam ketentuan tersebut pemerintah harus cepat ambil tindakan”, Katanya.
Selain itu, Helmi Moesim Juga menegaskan, bagi oknum yang mencoba untuk melakukan pengawalan terhadap bangunan yang melanggar aturan hukum di harapkan supaya pemerintah terkait jangan takut, lakukan Eksekusi dengan tegas agar jangan yang lainnya juga pada ikut-ikutan bila dibiarkan. Tegasnya. (**)
Discussion about this post