Targetsumbar.com – Lelaki paruh baya, IAG (51), ditangkap Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Surabaya. Dia diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Umar menuturkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya mendapati 5 perempuan, 2 di antaranya di bawah umur yang diduga menjadi korban IAG. Mereka adalah F (21), AP (8), M (17), R (20), MN (21). Tak hanya itu, polisi juga mendapati 2 remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13) yang diduga turut disekap.
“Korban sebanyak 7 orang diamankan, sedangkan korban berinisial F (21 th) diduga telah disetubuhi oleh pelaku dari semenjak usia 15 tahun,” kata Umar dalam pesan singkatnya di Jakarta.
Selanjutnya para korban, terang Umar, dibawa oleh pelaku dari Nias, Sumatera Utara secara bertahap semenjak dari 2009 sampai 2015. Ia menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban untuk disekolahkan dan dipekerjakan serta ditampung di rumah pelaku di Surabaya.
Namun dalam prosesnya, Umar menuturkan, para korban malah disetubuhi pelaku. Pelaku juga tak segan mengancam mereka bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.
“Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, oleh tersangka meminta imbalan untuk berbuat asusila dengan korban dibawah ancaman. Jika tidak mau maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh,” terang Umar.
Umar menambahkan, saat ini pihak Polda Jawa Timur kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban termasuk melakukan visum dan pemeriksaan psikologi.
Polisi telah menahan IAG. Atas perbuatannya, dan pelaku dijerat Pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (**)
Discussion about this post