Sembilan perempuan dari tiga kota di Jawa Tengah mengecor kaki mereka dengan semen, di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk memprotes pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah pegununan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah.
Mereka tiba di depan Istana Merdeka pada Rabu (13/04) siang, untuk menyampaikan tuntutan penghentian aktivitas pabrik semen di wilayah pegunungan Kendeng.
“Pegunungan Kendeng adalah lumbung pangan kami semua, ada sumber mata air di sana, dan kami perlu itu” seru pendemo.
“Adanya galian-galian pabrik semen, membuat banyak daerah kekeringan. Kalau pabrik semen terus ada, kami tidak bisa berbuat apa-apa, lalu kami makan dari mana?” ujar Deni Yuliantini, petani dari Grobogan, yang ikut dalam aksi unjuk rasa, dengan kaki yang juga terpasung semen.
Yuliantini bersama delapan perempuan lainnya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara sejak 11 April lalu. Aksi dimulai siang hingga sore hari.
Selama berada di Jakarta, kesembilan perempuan yang dikenal dengan sebutan Kartini Pegunungan Kendeng ini, menginap di kantor LBH Jakarta. Mereka merupakan para petani sepanjang pegunungan Kendeng yaitu Rembang, Pati, dan Grobogan, Jawa Tengah.
Semua aktivitas, mulai dari makan, tidur hingga berganti pakaian, mereka lakukan dengan kaki terpasung semen.
“Kami hanya bisa berbuat seperti ini, mengecor kaki kami, karena kami tidak pernah didengar. Kalaupun keadaan berbicara lain, kami hanya bisa pasrah, mungkin yang memiliki keadilan yang akan berbicara, dan alam juga pasti akan berbicara dengan sendirinya.” kata Yuliatini dengan mata berkaca-kaca.
Sebelum membangun pabrik di wilayah pegunungan Kendeng Utara, Rembang, PT Semen Indonesia berencana membangun pabrik di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, namun rencana itu urung terlaksana, karena gugatan warga, yang diwakili tokoh masyarakat, menang hingga tingkat Mahkamah Agung.
Namun, upaya warga untuk menolak pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng, kandas di pengadilan.
Pada April 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang terkait pembangunan pabrik. (**)
Discussion about this post