Pasaman, TI – Polres Pasaman diduga telah menolak laporan dari jurnlis TVRI Sumbar, Parwis, perihal perampasan kamera miliknya oleh salah satu tim pemenangan paslon di Pilkada Pasaman. Laporan tersebut ditolak pihak kepolisian hanya karena tidak memiliki lembaga himpunan wartawan. Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Roni Saputra, Selasa(15/12).
Menurutnya, dirinya sangat menyayangkan sikap pihak Polres Pasaman yang diduga telah menolak laporan tersebut. tidak meliput proses perhitungan cepat pilkada Pasaman. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menyayangkan perlakuan Polres Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar). Hal tersebut disebabkan, adanya dugaan pihak Polres Pasaman yang menolak laporan jurnalis TVRI Sumbar, Parwis, atas kasus perampasan kamera yang dialaminya.
Dikatakannya, sebelum penolakan tersebut, Parwis sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman. Namun, pihak kepolisian menyarankan supaya tidak melanjutkannya dengan alasan dalam proses pilkada, kata Roni.
“Pihak kepolisian, menyarankan pada Parwis cukup meminta kamera yang dirampas untuk dikembalikan,” ujarnya.
Disebutkanya, setelah itu. Kasatpol PP Pasaman datang mengembalikan kamera milik Parwis selang waktu yang tidak lama, tapi kondisi kamera tanpa memori, ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999, hanya mengatur bahwa Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik dan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Artinya, Kepolisian berwenang menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, terangnya.
Di sisi lain, Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan, siapapun dapat melapor kepada pihak kepolisian. Kemudian, petugas kepolisian yang menerima laporan, akan mengkaji isinya. Sehingga, apakah bukti-bukti dapat ditindaklanjuti oleh proses penyidikan.
Kapolda menuturkan masih akan mengecek kasus tersebut. “Saya akan cek faktanya seperti apa,” tuturnya.(ROL)
Discussion about this post