Jakarta, Minang News – Mantap, sekarang Bareskrim Mabes Polri menjerat mucikari artis dengan pasal pidana berlapis. Tidak hanya menggunakan Undang-Undang (UU) tindak pidana perdagangan orang, namun juga bakal menjeratnya dengan dengan UU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nomor 8/2010. Diharapkan akan membuat kapok para mucikari dalam menjalankan usaha kotor tersebut.
Melalui Irjen Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) menjelaskan bahwa dari bukti yang dimiliki penyidik, terutama adanya berbagai transaksi elektronik yang masuk dalam rekening mucikari bersangkutan, membuat penyidik menerapkan TPPU. Artinya uang yang di dapatkan mucikari dari prakteknya tersebut bisa memberatkan ancaman hukumannya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dengan diterapkannya TPPU akan memudahkan penyidik kepolisian mendapatkan data yang lebih detail. Misalnya, siapa saja yang bertransaksi dengan mucikari selama ini. ”Ini membuka jalan pada konsumen prostitusi artis,” untuk dikembangkan, papar Agus Rianto kepada wartawan.
Ditambahkan ”Targetnya sebenarnya adalah ingin membuat jera para mucikari, sebab ancaman hukuman tidak hanya lima tahun seperti perdagangan orang. Namun bisa mencapai 20 tahun. Hukuman yang lebih berat ini diharapkan bakal dapat membuat para mucikari berpikir ulang untuk menjalani profesi haram tersebut.
Karena bisa dengan mudah diketahui siapa yang mengirim uang, maka dapat dilihat adanya kemungkinan penyelenggara negara yang terlibat prostitusi artis. ”Kami lihat dalam perjalanan kasusnya, apakah ini ada gratifikasi seks atau tidak,” tuturnya. (**)
Discussion about this post