Kayu Agung, TARGETINDO.Com – Kepala Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, jika diambil atau berpedoman dari e-lhkpn ASMAR WIJAYA (AW) diduga lakukan pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2020.
Pada tahun 2020, AW menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRKP Kab. OKI), akan tetapi (AW) membuat (LHKPN) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kab.OKI.
Sedangkan pada periode tahun 2019 sampai 2020 mengalami peningkatan dalam harta kekayaan sebesar 88%.
Total harta kekayaan dari tahun 2019 sebesar Rp 1.717.000.000 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU
Total harta kekayaan di tahun 2020 sebesar Rp 3.228.000.000 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala (DPUPR) yang semustinya (DPRKP)
Perbandingan seluruh harta kekayaan dari tahun 2019 sampai 2020 jika di persentase kan mengalami peningkatan yang sangat pesat sebesar 88% serta di nominalkan sebesar Rp 1.511.000.000 angka yang sangat fantastis dalam kurun waktu satu tahun,Sedangkan (AW) dalam membuat (LHKPN) yang berisikan aset tetap tanpa adanya aset bisnis atau usaha apapun.
Awak media sudah berupaya mendatangi kantor Pemkab.OKI, bertujuan mengkonfirmasi ulang dan meminta klarifikasi serta hak jawab (AW), akan tetapi tidak ketemu seolah menghindar dari awak media.
Dari tindakan (AW) memperkuat dugaan tindak korupsi dan pemalsuan (LHKPN),Sehingga berita ini mencuat kepublik dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak manapun.
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA dan
BADAN PENELITIAN ASET NEGARA “Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk”:
1. Menyelamatkan Aset Negara
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ketua KPK Setyo Budiyanto menghimbau agar KPK terus berupaya agar penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian dalam laporan harta pejabat. Pihak berwenang, seperti Mahkamah Agung, juga telah mewajibkan aparatur mereka untuk lapor tepat waktu.”
Meskipun LHKPN diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan Perkom KPK, tindakan menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu dalam pelaporan kekayaan yang bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana (termasuk suap/gratifikasi) berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan prinsip dasar dalam KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tindak pidana umum yang berkaitan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen.
“Segala harta yang tidak dilaporkan dan terbukti hasil korupsi akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi penyitaan”.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023): Menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
“Di era Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan”,tegasnya…!(Ari Sandi)




Discussion about this post