Kayu Agung, TARGETINDO.Com – 12 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir , targetindo.com diambil dari e-LHKPN Muchendi Mahzareki(MM) di tahun 2024.
12 Agustus 2024(MM) melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar Rp 30.739.000.005, dan pada 31 Desember 2024 (MM) kembali melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar Rp 20.739.000.005 serta mengalami penurunan yang sangat drastis sebesar Rp 10.000.000.000, jika di persentasekan sebesar -32,53%.
Pada saat itu kabupaten Ogan Komering Ilir sedang di panaskan oleh masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah(PILKADA) “BUPATI”yang salah satu kandidatnya(MM) dan sampai terpilihnya sebagai “BUPATI OGAN KOMERING ILIR”,dengan adanya penurunan yang sangat drastis dalam laporan harta kekayaan (MM) yang bertepatan dengan masa PILKADA “BUPATI”, awak media menduga adanya unsur money politics .
Awak media sudah berupaya mengkoordinasi melalui ajudan (Y) untuk meminta tanggapan dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari siapapun, sehingga awak media berinisiatif untuk menerbitkan berita ini kepublik.
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA dan
BADAN PENELITIAN ASET NEGARA “Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk”:
1. Menyelamatkan Aset Negara
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari adanya dugaan tersebut mengarah ke sanksi pidana politik uang yang dibedakan menjadi tiga :
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
“Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sudah bukan menjadi rahasia lagi jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang, Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat, Sebab ongkos politik/demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah/wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi”.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023): Menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
“Di era Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan”,tegasnya..(Arisandi).




Discussion about this post