Padang, TI – Pasangan Cagub-cawagub Sumbar nomor urut 1, Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA)dilaporkan oleh rivalnya pasangan calon nomor urut 2, Muslim Kasim-Fauzi Bahar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh cawagub NA dan dugaan menyalahi aturan pelantikan yang dilakukan IP di rumah sakit daerah Kota Pariaman pada saat jabatannya belum berakhir. Hal itu disampaikan MK melalui pengacaranya, Ibrani, di Padang, Rabu (16/12).
“Laporan yang disampaikan ke Bawaslu ini adalah substantif, dan kalau tidak didudukan persoalan hukumnya, berarti ini adalah pelanggaran demokrasi itu sendiri. Kami akan menghadirkan saksi dari Panwas Pessel, dan mudah-mudahan dalam lima hari ke depan sudah ada putusannya,” katanya.
Sementara, anggota Bawaslu Sumbar bidang penanganan pengaduan Aerma Depa mengatakan, laporan tersebut akan diproses pada hari Kamis (17/12). Pihaknya akan mengklarifikasi dan memeriksa saksi dari pelapor dan begitupula terhadap terlapor, katanya.
“Laporan yang dimasukan paslon kali ini menyangkut adanya temuan terbaru, terkait dugaan ijazah palsu cawagub Nasrul Abit,” ujarnya. (***)
Discussion about this post