Kayuagung, TARGETINDO.Com (7 Agustus 2026) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ; Berdasarkan LKPP/RUP Tahun 2025 dan 2026 di Dinas Kesehatan Kab.OKI kembali menjadi sorotan publik.
Saat awak media melakukan monitoring demi transparansi ke publik terhadap dana anggaran belanja dan jasa APBD tahun 2025 dan 2026 di Dinas Kesehatan Kab.OKI yang menjanggal dimata publik serta menimbulkan dugaan tindak korupsi.
Awak media mendatangi langsung kantor Dinas Kesehatan Kab.OKI , bertujuan untuk meminta tanggapan dan penjelasan dari Kepala dinas kesehatan, Sekretaris dinas , dan bendahara, serta kepala bidang yang bersangkutan, Agung (A) salah satu pegawai dinas kesehatan yang mengaku sebagai perlawakilan dari Kadinkes dan sekdinkes serta segala Kabid yang bersangkutan di dinas kesehatan kab.oki.
Agung(A) menghubungi oknum (L) dan (M), sehingga terjadinya tindak pengancaman terhadap awak media didalam halaman dinas kesehatan oleh Oknum (L) dan temannya (M)” sini kau melok aku , kau cireni aku , ini lah (L) Mangunjaya , apo nak mati kau “ancamnya terhadap awak media.
Dilanjutkan oleh (M)” kau nak ngacau di sini yoh… Apo kau nak setujahan Samo aku , agek aku ambe’kan ladeng sikok sewang “ancamnya….!!!
Akibat adanya pengancaman terhadap awak media menimbulkan trauma dan kecemasan pada awak media,
sehingga awak media melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI agar dapat memberikan perlindungan.
Sesuai dengan Landasan Hukum Perlindungan Pers Pasal 8 UU Pers :
Menjamin bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya (mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026. Keterkaitan transparansi publik dalam KUHP baru berfokus pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) serta transparansi proses peradilan dan hukum.
Dengan adanya bukti pelapor dan terbitnya berita ini kepublik dalam versi yang berbeda ,awak media berharap kepada Kapolres OKI bapak AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.untuk menindak lanjuti serta memberantas praktik premanisme yang membekingi pejabat disetiap intansi dan seluruh dinas Kab.OKI
Dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia melalui Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 untuk menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak guna menindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi.
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Aksi ini dinilai meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, serta menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
(Ari Sandi/TIM)




Discussion about this post