Kayuagung, TARGETINDO.Com (14 Agustus 2026) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab.OKI): Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik tahun 2025, Asmar Wijaya (AW) Sekretaris Daerah Pemkab.OKI kembali disorot publik .
Saat awak media melakukan monitoring terhadap laporan harta kekayaan (e-LHKPN) para pejabat di Pemkab.OKI dan mendapati (AW) Sekretaris Daerah Pemkab.OKI tidak mengisi atau melaporkan harta kekayaannya(e-LHKPN)di periodik tahun 2025 , sedangkan batas waktu akhir melaporkan e-LHKPN yang sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara (KPK) pada tanggal 31 Maret ditahun berikutnya (tahun 2026).
Sekretaris Daerah Kab.OKI , ASMAR WIJAYA saat dikonfirmasi langsung di kantor DPRD OKI yang sedang bertepatan adanya rapat paripurna ” sudah – sudahlah , itu sudah dilaporkan ke KPK ” namun tidak bisa memberikan tanda bukti sah bahwa telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari sikap (AW) yang tidak bisa memberikan keterangan untuk meyakinkan awak media terkait laporkan harta kekayaan nya sebagai upaya transparansi ke publik, sehingga menimbulkan adanya unsur dugaan pencucian uang dan memperkuat dugaan tindak korupsi, sehingga awak media berinisiatif untuk menayangkan nya ke publik .
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan, agar pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan.
Disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto menghimbau agar KPK terus berupaya agar penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini dan meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan ketidaksesuaian dalam laporan harta pejabat, Pihak berwenang, seperti Mahkamah Agung, juga telah mewajibkan aparatur mereka untuk lapor tepat waktu.
KPK mengapresiasi 100% kepatuhan LHKPN Kabinet Merah Putih dan menegaskan pentingnya transparansi untuk pencegahan korupsi.
Meskipun LHKPN diatur secara khusus dalam UU Tipikor dan Perkom KPK, tindakan menyembunyikan atau memberikan keterangan palsu dalam pelaporan kekayaan yang bertujuan menyembunyikan hasil tindak pidana (termasuk suap/gratifikasi) berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan prinsip dasar dalam KUHP Baru (UU 1/2023) mengenai tindak pidana umum yang berkaitan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen.
“Segala harta yang tidak dilaporkan dan terbukti hasil korupsi akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi penyitaan”
Melalui pelaporan harta kekayaan, pejabat negara diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap setiap aset yang dimiliki. Adapun fungsi utama LHKPN meliputi: Menegakkan transparansi publik dengan membuka data kekayaan pejabat kepada masyarakat.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke dugaan Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), Pasal 391 sampai 394 UU 1/2023(Pemalsuan Dokumen/ Surat dan Keterangan Palsu),UU Nomor 3 Tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas, Peraturan KPK No.3 Tahun 2024, serta Pasal 240 KUHP Baru.
Apabila terbukti melakukan tindakan pidana dan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
Catatan Penting : Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah kewajiban mutlak. KPK menegaskan tidak ada pidana bagi yang tidak lapor, namun risiko sanksi administrasi (pemecatan/disiplin) dari instansi masing – masing sangat nyata.
(Ari Sandi/Tim)




Discussion about this post