Sijunjung, TI – Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo menyampaikan nota rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2018, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Jumat (31/8).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, SH, MM dihadiri unsur Forkopinda, Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.
Bupati mengatakan, perubahan anggaran pendapatan daerah pada APBD perubahan tahun 2018, merupakan penyesuaian target penerimaan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta hasil evaluasi atas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai semester pertama tahun berjalan yang disertai dengan proyeksi pencapaian kinerja terbaik dalam tahun 2018.
Perubahan kebijakan belanja transper ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil serta dana alokasi khusus dari pemerintah pusat, disebabkan oleh perubahan asumsi APBN perubahan tahun 2018. Sedangkan untuk pemerintah provinsi pada tahun 2018 ini juga telah menetapkan alokasi dana bagi hasil ke Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
Pada APBD tahun 2018, pendapatan daerah Kabupaten Sijunjung dianggarkan Rp909.559.817.185. Namun berdasarkan hasil evaluasi pendapatan tahun berjalan serta kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah, rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2018diusulkan Rp 954.029.472.967 yang bersumber dari PAD Rp 72.743.644.953, dana perimbangan Rp 709.425.939.514 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 171.859.888.500.
Disisi lain bupati mengatakan, kebijakan umum anggaran di bidang pendapatan daerah pada perubahan APBD 2018 tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan melalui optimalisasi pengelolaan sesuai potensi dan kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pertimbangan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
“Optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dilakukan dengan mensinergikan program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah. Intensifikasi difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan birokrasi, peningkatan tertib administrasi, penegakan sanksi, peningkatan komunikasi dan informasi kepada masyarakat serta reformasi sistim perpajakan daerah sebagai salah satu tujuan implementasi peraturan daerah yang baru di sektor pajak daerah. Sedangkan ekstensifikasi difokuskan pada upaya penyesuaian regulasi atas pemungutan pajak dan retribusi daerah.” Terang Bupati
Dalam rangka pencapaian arah kebijakan umum pendapatan daerah, ditetapkan program strategi dan prioritas di bidang pendapatan daerah. Diantaranya rasionalisasi, yaitu penyempurnaan sistim dan prosedur administrasi, sehingga biaya operasional dapat diminimalisir.
Memperkuat struktur pendapatan yang berbasis pada potensi lokal dan berorientasi pada hasil produksi serta investasi. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan pihak ketiga lainnya dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan baik secara langsung mau pun dalam bentuk kerja sama pembiayaan.
“Konsolidasi sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi serta peningkatan produktivitas organisasi pemerintah daerah melalui penjualan jasa pelayanan produksi usaha daerah”, jelas Bupati Yuswir Arifin.
Sijunjung.go.id
Discussion about this post