Sijunjung, TI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung ajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat.
Nota penjelasan keempat Ranperda itu, disampaikan Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung Dewan, Jumat (31/8).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, SH, MM, dihadiri unsur Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.
Keempat Ranperda yang diajukan, tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, Ranperda Mars Sijunjung dan Ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Bupati mengatakan, pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Salah satu bagian dari pengelolaan keuangan daerah adalah pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian.
Siklus pengelolaan barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan yang dimulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Karena itu, kepala daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan serta tertib administrasi barang milik daerah,” jelas Bupati.
Terkait dengan Ranperda penyelenggaraan kearsipan, bupati mengatakan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip adalah aset yang sangat berharga, warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Bahkan tingkat keberadaan suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya. Karena itu, arsip perlu dikelola dengan baik dalam sebuah sistim yang benar.
Terkait dengan Ranperda mars Sijunjung bupati mengatakan bahwa upaya menumbuhkan tekad dan semangat masyarakat terhadap pembangunan Kabupaten Sijunjung perlu diwujudkan dalam bentuk aktualisasi melalui mars.
Mars tersebut dipandang sebagai simbol daerah yang menggambarkan ciri khas keberadaan wilayah, sosial dan budaya masyarakat serta keberadaan Kabupaten Sijunjung. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya membangun citra Kabupaten Sijunjung dengan mencerminkan identitas dan kebanggaan daerah.
Pengertian lagu mars adalah salah satu lagu dengan irama menghentak-hentak seperti orang berbaris. Mars Sijunjung merupakan gambaran semangat dan tekad serta ajakan kepada masyarakat dalam mewujudkan pembangunan disegala bidang.
Discussion about this post