Targetindo.com, Nias – Kasus indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang telah dilimpahkan Inspektorat Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada beberapa bulan lalu masih menjadi gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat, karena status hukum pada oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu belum ada kepastian hukum.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat Desa pelapor dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu meminta dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan status hukum oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu yang terlibat atas pelimpahan kasus korupsi Dana Desa yang bernilai Milyaran rupiah dan telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dari hasil pertemuan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pelapor, tokoh masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu dengan Inspektorat Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu, telah ditemukan indikasi korupsi senilai ratusan juta rupiah yang termuat dalam LHP. Bukan itu saja, Inspektorat Kota Gunungsitoli juga menemukan temuan lain mulai dari pelaksanaan Dana Desa Tahun 2017, 2018, 2019, dan Tahun 2020 yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, karena pada saat pemeriksaan di Inspektorat Kota Gunungsitoli, pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu tidak bisa menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari Dana Desa yang telah Mereka laksanakan.
“Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu, Sehati Harefa kepada wartawan, Senin (13/12/2012) mengatakan “kami sebagai perwakilan masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu sangat mendukung dan mendorong sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memproses secara hukum dan mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat ini yang mana temuan LHP-nya telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum.”
Dijelaskannya, beberapa minggu lalu, tepat pada hari Jum’at, 03/12/2021 kami telah berkoordinasi dan mempertanyakan secara langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang tindaklanjut proses hukum kasus indikasi korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu di mana saat itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menerima kami, dari penyampaian beliau bahwa proses hukum tentang indikasi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu dalam proses penyelidikan dan selanjutnya akan memeriksa pihak-pihak terkait, terang Sehati Harefa.
Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu mengatakan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa (L. Harefa) dan Bendahara Desa (DM. Gulo). Dari LHP Inspektorat Kota Gunungsitoli kerugian Negara yang mereka temukan pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 sebesar millyaran rupiah, karena pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu tidak bisa menunjukan SPJ saat di periksa Inspektorat Kota Gunungsitoli. Tetapi pada saat diperiksa di Kejaksaan, pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu bisa menunjukan SPJ mereka, kata Sehati Harefa.
Lebih lanjut, Sehati Harefa mengatakan “dalam waktu dekat ini, tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Inspektorat Kota Gunungsitoli dan pihak-pihak terkait akan turun lapangan untuk mengaudit seluruh lokasi pekerjaan Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli. Kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menjelaskan status pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu atau memproses secara hukum oknum-oknum pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu yang terlibat dalam menyelewengkan/korupsi pada pengelolaan keuangan Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, tegas Sehati Harefa mengakhiri.
Hal senada dikatakan Setiaman Lase mewakili masyarakat pelapor dan juga aktivis pengiat anti korupsi mengatakan “kami sebagai pelapor masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu sangat mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan menjelaskan status para oknum-oknum pemerintahan Desa dan aparat Desa yang terlibat dalam penyelewengan Dana Desa ini. Tujuannya agar mereka bisa fokus dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desa dan jika mereka terbukti melakukan indikasi korupsi ditetapkan Tersangka pihak-pihak yang terlibat,’ ucap Setiaman Lase.
“Agar benar-benar SPJ yang diserahkan pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diteliti, karena kami menduga ada rekayasa/penyimpangan dalam SPJ itu. Kenapa tidak, saat di periksa di Inspektorat Pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu tidak bisa menunjukan SPJ pelaksanaan Dana Desa, kenapa waktu diperiksa di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli baru mereka bisa menunjukan SPJ. Selama ini dugaan masyarakat sudah terbukti, bayangkan saja mulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2020 aksi mereka melakukan kejahatan korupsi pada pelaksanaan Dana Desa berjalan mulus bahkan nilai indikasi korupsinya mencapai millyaran rupiah,” tegas Setiaman Lase.
Ditambahkan Setiaman Lase, pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu diduga sudah kebal hukum tak takut pada hukum. Di RPJMDes pemerintahan Desa Dahadano Gawu-gawu periode Tahun 2017 s/d Tahun 2022 mereka berani meniru tanda tangan masyarakat pada daftar hadir rapat. Bukan hanya satu dua orang saja tanda tangan masyarakat yang mereka tiru, tetapi hampir seluruh warga masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu. Padahal mantan ketua BPD dan mantan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan pihak terkait telah menandatangani keabsahan RPJMDes itu. Kedepan ini kita akan bawa dugaan pemalsuan tandatangan RPJMDes tersebut ke aparat penegak hukum, dan siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tandatangan itu harus mereka bisa pertanggungjawabkan di depan hukum, tegas Setiaman lase.
Discussion about this post