• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 1, 2023
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Besarnya Kemuliaan Menyantuni Anak Yatim

168
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Apabila kita mendengar anak yatim, kita pasti beranggapan bahwa anak yatim adalah seorang anak yang tidak memiliki orang tua. Namun ketika kita mencari tentang pengertian anak yatim dalam bahasa Indonesia, definisi tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena ada kata anak piatu dan juga anak yatim piatu yang memiliki makna yang sama, yaitu anak yang tidak memiliki orang tua.

Menurut istilah dalam syariat Islam, yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:

“Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa”

Berdasarkan hadits tersebut kita telah mengetahui batasan mengenai anak yatim. Setelah kita mengetahui batasan tersebut, tentu saja kita harus mengetahui hak hak yang harus diterima oleh anak yatim. Karena anak yatim sebenarnya adalah bagian dari kita. Apabila kita tidak bisa memberikan hak untuk anak yatim, maka sesungguhnya hak hak Anda juga tidak akan diberikan oleh Dzat Yang Maha Kuasa.

Ada beberapa kemuliaan apabila kita menyantuni anak yatim. Kemuliaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berbuat baik dan menyantuni anak yatim merupakan amalan yang paling utama dan paling suci (QS al-Baqarah [2]: 177). Menurut agama Islam, perbuatan menyantuni anak yatim akan mendapat surga (QS al-Insan: 8-22), sedangkan apabila kita tidak menyantuni anak yatim maka kita akan mendapat dosa besar dan masuk neraka (HR Bukhari dan Muslim).
  2. Rumah yang paling baik adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan. Jadi apabila kita memiliki saudara dan kondisinya sudah menjadi anak yatim, sebagai keluarga kita wajib menyantuninya dengan benar dengan memperhatikan kebutuhannya, baik kebutuhan material, pendidikan, ekonomi, dan social. (berbagai sumber)
Previous Post

Mengherankan, Mall Berubah Jadi Kolam Ikan

Next Post

Dicekik Mantan Pacar Karena Tak Mau Diajak Pacaran Lagi

Next Post

Dicekik Mantan Pacar Karena Tak Mau Diajak Pacaran Lagi

Walikota: “Maizarlis Wanita Tangguh”

Misteri Kota Ghaib Sangat Mewah di Kalimantan Barat

Discussion about this post

IKLAN 1

IKLAN 4

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : redaksitargetindo@gmail.com

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP