Tanah Datar, TARGETINDO.Com – Melalui Kemenag Tanah Datar Drs. H. Syahrul, dikatakannya bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) telah memutuskan syarat kenaikan kelas bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Amaliyah (MA) di masa pandemi Covid-19 dengan beberapa ketentuan.
“Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kenaikan kelas siswa madrasah mencakupi tiga syarat”, sebut Drs. H. Syahrul.
Adapun tiga syarat itu adalah, Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring. Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas siswa madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan MI, MTs, MA dapat ditentukan oleh sekolah madrasah.
Selain itu, kata Syahrul, untuk memfasilitasi penyelenggaraan Ujian Madrasah Berbasis Komputer, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menyiapkan aplikasi khusus. Yakni Aplikasi UMBK (VDI UMBK) yang dapat diunduh secara gratis dan digunakan oleh semua madrasah”, ungkapnya.
Terlepas dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang telah menyiapkan aplikasi khusus Aplikasi UMBK (VDI UMBK). Kali ini Seluruh siswa-siswi Kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar akan melaksanakan Ujian Akhir Madrasah, mulai tanggal 29 sampai 3 April 2021.
Dikatakan Kepala Madrasah Fitri Evalius, S.Pd, berdasarkan Post Ujian Madrasah tahun 2021, salah satu syarat Kelulusan Peserta Didik pada jenjang akhir adalah wajib mengikuti Ujian Madrasah ( UM ).
“Ujian Madrasah dilaksanakan bukan hanya untuk mata pelajaran wajib saja, tetapi juga mata pelajaran muatan lokal. Dimana MIN 1 Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ini, akan melangsungkan Ujian Akhir Madrasah tersebut, mulai pada tanggal 29 sampai 3 April 2021”, Sebutnya, Jumat (26/03/21).
Nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes daring atau luring. Bisa juga dijadikan sebagai bentuk kegiatan penilaian lainnya, imbuh Fitri Evilius.
“Mengenai ujian akhir semester untuk kenaikan kelas siswa madrasah, sebelumnya telah kami rancang yakni dengan mendorong aktivitas belajar yang bermakna sesuai arahan Kemenag. Dan rumus perhitungan nilai kenaikan kelas dapat ditentukan oleh sekolah madrasah”, tutur Fitri Evalius yang dikenal ramah oleh para guru dilingkungan 1 Sungai Tarab ini.
Dalam hal ini, kata fitri melanjutkan penjelasannya, Kemenag memberikan kewenangan penuh kepada Madrasah untuk menyelenggarakan UM untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
“Salah satu wewenang tersebut ialah, guru dapat menyusun soal Ujian Madrasah Jenjang MI secara mandiri berdasarkan kisi kisi yang telah ditentukan”, tukas Fitri.
Kami sangat berharap agar semua siswa nantinya tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam mengerjakan soal yang diberikan. Pada pelaksaannya nanti bahwa dari jumlah 73 siswa, akan dijadikan 5 lokal. Dimana dalam satu lokalnya di isi dengan 14 siswa yang akan diawasi oleh 2 orang guru, terangnya.
“Saya selaku Kepala Madrasah disini, selalu mengingatkan kepada para peserta didik dan juga kepada para guru untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan”, kata Fitri.
Diharapkan selama pelaksanaan ujian yang dilangsungkan pada tanggal 29 sampai 3 April 2021 nanti, dapat berjalan dengan baik dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Selalu pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tidak berkerumun,” ungkapnya.
Nantinya, sebut Fitri, disetiap usai selesai ujian, sekolah akan langsung memeriksa kesehatan siswa maupun guru, yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa, sebut Fitri Avalius, S.Pd mengakhiri wawancara eksklusifnya dengan Awak Media ini. (Hengki Fernando).
Discussion about this post