Kayuagung, TARGETINDO.Com – (7 Agustus 2026) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir ; Berdasarkan LKPP Tahun 2025 dan 2026 di Dinas Kesehatan Kab.OKI kembali menjadi sorotan publik.
Saat awak media melakukan monitoring demi transparansi ke publik terhadap dana anggaran belanja dan jasa APBD tahun 2025 dan 2026 di Dinas Kesehatan Kab.OKI yang menjanggal serta diduga fiktif, meliputi :
Pengadaan BMHP Gula Darah (DAK Non Fisik) 1.211.100.000 E-Purchasing APBD 58120013 April 2025
Pengadaan Obat PKD (DAK Non Fisik) 3.119.990.971 E-Purchasing APBD 58120016 April 2025
Pengadaan Komputer Jaringan (DAU) 1.980.000.000 E-Purchasing APBD 58120274 May 2025
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 58.759.488.200 Penunjukan Langsung APBD 58172131 January 2025
Pengadaan Solar Cell (DAU) 2.002.440.000 E-Purchasing APBD 60563124 September 2025
Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 45.202.692.522 Dikecualikan APBD 65344942 January 2026.

Ketika awak media mendatangi langsung kantor Dinas Kesehatan Kab.OKI , bertujuan untuk meminta tanggapan dan penjelasan dari Kepala dinas kesehatan, Sekretaris dinas , dan bendahara, serta kepala bidang yang bersangkutan, namun malah sebaliknya awak media mengalami pengancaman didalam halaman dinas kesehatan oleh Oknum (L) dan teman temannya (M)” sini kau melok aku , kau cireni aku , ini lah (L) Mangunjaya , apo nak mati kau “ancamnya terhadap awak media.
Dilanjutkan oleh (M)” kau nak ngacau di sini yoh… Apo kau nak setujahan Samo aku , agek aku ambe’kan ladeng sikok sewang “ancamnya….!!!
Akibat adanya pengancaman terhadap awak media menimbulkan trauma dan kecemasan pada awak media,
sehingga awak media melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI agar dapat memberikan perlindungan.
Dengan terbitnya berita ini kepublik awak media berharap minta kepada Kapolres OKI bapak AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.untuk memberantas praktik premanisme yang membekingi pejabat disetiap intansi dan seluruh dinas Kab.OKI
Dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia melalui Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 untuk menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak guna menindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi.
Pimpinan Kabinet Merah Putih Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan, agar pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 sampai 606 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) dan Pasal 391 sampai 394 UU 1/2023(Pemalsuan Dokumen/surat dan Keterangan Palsu), UU Nomor 3 Tahun 2024, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas, Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024, serta Pasal 240 KUHP Baru.
Apabila terbukti melakukan tindakan pidana dan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
(Ari Sandi/TIM)




Discussion about this post