Sumsel, TARGETINDO.Com – (10 April 2026) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ,Diduga Kepala Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi melakukan penyelewengan dana anggaran desa tahun 2025.
Saat awak media melakukan monitoring transparansi publik, mendapati kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi :
Tahap 1
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Rabat Beton)
Rp 255.215.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Siring Cor 300 x 0.25 x 0.25)
Rp 70.670.000
Tahap 2
Rp 356.700.200
Wahyudinia Kepada Desa Sungai lbul (W) saat dikonfirmasi melalui via chat WhatsApp dan via telepon ” kau dak usah baseng ngomong itu lah sudah tinggal nunggu yang 2026 nyo belum, kalu nak konfirmasi tunggu ketemu nian mentang – mentang wartawan, T** P**** ini (bentaknya kepada awak media)”, yang pada saat itu langsung didengar oleh beberapa awak media dan LSM lainnya.
Dari sikap (W) yang tidak koperatif terhadap awak media serta memberikan kesan buruk yang tidak bermoral , dan memperkuat dugaan tindak korupsi sehingga awak media berinisiatif untuk menayangkan ke publik .
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA dan
BADAN PENELITIAN ASET NEGARA “Mari bersama-sama
STOP dan CEGAH
Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Terorisme dan Narkoba
Untuk”:
1. Menyelamatkan Aset Negara
2. Menegakkan Keadilan dan Kebenaran
3. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya hal tersebut mengarah ke Tindak pidana pencurian dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai Januari 2026) diatur dalam Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Pasal 603 KUHP Baru: Mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023): serta UU Nomor 5 dan 6 Tahun 2014, mencakup struktur jabatan (manajerial dan nonmanajerial) dan komitmen integritas.
ASN dan non ASN yang dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan (korupsi), wajib diberhentikan tidak dengan hormat.(Ari Sandi)




Discussion about this post