Padang, TARGETINDO.Com – SPBU Kayu Kalek Nomor 14.251.571 yang bertempat dikelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, disinyalir lakukan praktik penyaluran minyak bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Dikatakan pemuda setempat yang minta namanya tidak disebutkan menjelaskan bahwa penyaluran minyak bersubsidi berjenis bio solar, seperti yang tampak di video ini, bahwa truk kendaraan yang di isinya terlihat milik perusahaan, padahal peruntukannya jelas buat masyarakat dan bukanlah untuk kendaraan milik pengusaha atau perusahaan.
Lebih lanjut narasumber target indo ini menjelaskan, di SPBU Kayu Kalek ini diduga kuat kerap menjual solar subsidi kepada truk truk angkutan milik perusahaan dan juga mobil tengki cipio yang mana tangkinya telah dimodivikasi.
Selain itu, ada juga mobil cipio tersebut yang mengisi dengan menggunakan jirigen usai tangki gandanya telah di isi full.
“Apakah seperti ini cara pendistribusian minyak bersubsidi yang dilakukan oleh SPB,U”, tanyanya serasa heran kepada Target Indo tivi.
Sehubungan praktik pendistribusian BBM subsidi di SPBU Kayu Kalek ini tidak sesuai aturan dan disebut sebut telah lama berlangsung, maka kami dari Tim media dan LSM mencoba turun kelapangan untuk mendapatkan informasi yang berimbang, dan selanjutnya lakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU bersangkutan yang akrab disapa Doli. Dan Doli dengan singkat menyampaikan, kalau dirinya mempersilahkan awak media untuk di ekspos.
Diketahui bersama, Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dan setiap Penyimpangan atau penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan maka pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana. (TIM)



Discussion about this post