Sumut, TARGETINDO.Com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara menunda bahkan menolak menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) setelah mengetahui besaran gaji yang tercantum bervariasi dan dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.Selasa( 09/02/2026) .
Para PPPK Paruh Waktu tersebut sebelumnya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025. Namun dalam SPK yang dibagikan, besaran gaji tercantum mulai dari Rp30.000 hingga ratusan ribu rupiah per bulan, sementara kewajiban kerja ditetapkan penuh mengikuti hari dan jam kerja aparatur sipil negara.
Penetapan upah tersebut disebut masih mengacu pada besaran honor yang diterima masing-masing tenaga pendidik dan tenaga teknis saat masih berstatus honorer.
Seorang guru SMK di Kabupaten Nias Selatan berinisial PG menyampaikan bahwa meski status ASN PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian administrasi, besaran upah yang diterimanya belum sebanding dengan tugas yang dijalankan.
“Upah yang tertera di SPK saya Rp300.000 per bulan, sama seperti saat masih honorer. Padahal kami diwajibkan hadir setiap hari dan melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan,” ujar PG, Senin (9/2/2026).
Hal senada disampaikan guru SMA berinisial KG. Ia mengaku mengetahui adanya rekan guru PPPK Paruh Waktu yang hanya menerima upah sebesar Rp30.000 per bulan sebagaimana tertulis dalam SPK.
“Besaran tersebut dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan jam kerja guru,” ungkapnya.
Menurut KG, perbedaan besaran upah berpotensi menimbulkan ketimpangan di internal PPPK Paruh Waktu, mengingat kewajiban kerja relatif sama, yakni mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu serta kehadiran setiap hari kerja.
Para guru berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu, termasuk penetapan standar yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui pernyataan normatif menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap evaluasi dan akan dikaji sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, para guru menyatakan masih menunggu kepastian dan langkah konkret dari pemerintah daerah sebelum menentukan sikap lanjutan.




Discussion about this post