Sijunjung, TARGETINDO.Com – Dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah suatu Desa atau Nagari disegala bidang kehidupan masyarakat Desa, maka Negara dan Pemerintah Pusat membuat landasan hukum seperti Undang – Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Permen Desa No.7 tahun 2023 tentang “Tata Cara Pengunaan Prioritas Pembangunan Desa”.
Sayangnya UU No 6 th 2014 dan Permen Desa No.7 th 2014 ini, terkesan tak sejalan dengan yang terlihat di Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Pasalnya, pengunaan Dana Desa terindikasi disalah gunakan oleh Oknum Desa.
Hal itu disampaikan oleh beberapa orang masyarakat setempat kepada Awak media ini, Selasa (16/01/2024), yang bahwasannya Pembangunan Balai Adat sampai saat ini belum siap dikerjakan sehingga belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Pembangunan Balai Adat tersebut memakan anggaran sebesar 100 juta rupiah, dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender”, ungkapnya.
Menyikapi laporan dari masyarakat tersebut, Target Indo mencoba lakukan konfirmasi kepada Walinagari Tamparungo bernama Endar Saputra via telpon selulernya, pada Rabu (17/01/2024 ).
Dijelaskan Endar, kegiatan melalui Dana Desa (DD) yang digunakan tahun 2023 lalu telah siap dikerjakan hingga100 parsen.
“Semua kegiatan sudah selesai 100 persen. Baik terkait Pembangunan Pisik seperti Pembangunan Balai Adat maupun pelaksanaan lainnya”, sebut Endar.
Ditambahkannya, kalau ada informasi miring dari oknum masyarakat atau yang mengirimkan laporan kepihak hukum tentang pelaksanaan Dana Desa Tampurungo, tentunya itu adalah oknum masyarakat yang kurang baik penilaiannya secara pribadi terhadap dirinya.
“Didalam memimpin suatu Desa atau Nagari, maka belum tentu semua masyarakat bisa menerimanya dengan baik, terutama tentang hasil dari pembangunan ini”, ungkap Endar Saputra.
Demi mendapatkan kebenaran informasi tentang adanya laporan masyarakat Tamparungo ke Polsek Sumpur Kudus terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, Awak media ini coba lakukan konfirmasi dengan Kapolsek Sumpur Kudus yang akrab dusapa Ulgamaini melalui via selulernya menyampaikan, bahwa memang benar ada laporan yang masuk dari masyarakat Tamparungo pada tanggal 4 Januari 2024.
“Adapun laporan masyarakat tersebut adalah mengenai kegiatan Dana Desa yang dijalankan oleh Walinagari bersangkutan. Dan laporan itu nantinya akan ditindak lanjuti oleh tim Tipikor Kapolres Kabupaten Sijunjung”, ungkapnya. (Anton/Tim).
Discussion about this post