Targetindo.com, Padang ~ Dalam upaya menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasanya selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Padang pada 21 Maret 2023 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
“Sebagai bulan mulia, tidak ada salahnya kita saling bertoleransi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan beribadah di bulan penuh berkah ini,” Sebut Juru Bicara Pemko Padang Amrizal Rengganis, Sabtu malam (24/3).
“Di dalam SE tersebut, dijelaskan jam operasional restauran, karaoke, pub, bar, diskotik dan klub malam dan usaha sejenis lainnya, dengan harapan untuk dapat dipatuhi oleh para pelaku usaha dimaksud, berikut sanksi yang diterima untuk pelanggaran yang dilakukan,” Sebut Amrizal Rengganis
“Kepada masyarakat, kita juga mengimbau untuk tidak bermain mercon, petasan dan sejenisnya yang dapat membahayakan sekitar serta mengganggu kenyamanan beribadah, terutama yang lagi melaksanakan salat tarwih. Bagi yang melanggar akan ada sanksi kita berikan,” Sebut Rengga.
Discussion about this post