Ketapang, targetindo.com – Diselenggarakannya kegiatan penyuluhan Politik bagi Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) oleh Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat diruangan aula Kantor Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Ketapang, Rabu (26/07) Pagi.
Dikatakan Simon Petrus, SH Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas saat berikan arahan atas terbitnya Undang Undang (UU) tentang Ormas yang baru.
“Perpu baru No.2 tahun 2017 telah ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juli 2017 yang lalu sebagai perubahan dari UU Ormas No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Maka dari itu sosialisasinya pagi tadi kita laksanakan “, kata, Simon, Rabu,(26/07).
Menurut Simon, isi PerPU yang baru itu terdapat beberapa pasal yang dihilangkan dan ada yang ditambah. Hal itu bertujuan agar Pemerintah mempunyai hak dan wewenang untuk membubarkan Partai maupun Ormas yang tidak mengacu kepada Pancasila dan UUD 45.
“Jadi, kalau kiblat partai itu sudah berubah, berhak pemerintah untuk membubarkan”, tegasnya.
Dia melanjutkan, terhadap pertemuan yang telah dilaksanakan pihaknya salah satunya memberi pemahaman tentang Ormas. Sebab diakui Simon, Jumlah Ormas yang ada di Kabupaten Ketapang sudah cukup banyak.
“Ada sekitar 161 jumlah Ormas ke keseluruhannya yang terdata di kita, yakni terdiri dari 89 jumlah Ormas kemasyarakatan, 8 jumlah LSM, 34 Yayasan, 10 Etnis, 8 Organisasi Kepemudaan, 7 Organisasi Keagamaan serta 5 jumlah organisasi Kewanitaan “, terang nya.
Ia menegaskan, jika ada Ormas yang melakukan kegiatan sedangkan belum terdata oleh pihaknya. Kegiatan yang dilakukan Ormas itu bisa dikatakan ilegal.
“Masyarakat bisa mempertanyakan legalitas setiap Ormas tentang keberadaan badan ormas tersebut, apa sudah atau belumnya terdata diKesbangpol. Kalau belum, artinya kan secara administrasi belum terdata, maka kita tidak bertanggung jawab tentang kegiatan mereka dan bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian “, pungkasnya. (AgsH)
Discussion about this post