Garut, TI – PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut akan dilakukan mulai Rabu, 6 Mei 2020 mendatang.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menerapkan PSBB parsial.
Wakil Bupati Garut, dr.Helmi Budiman, mengatakan, saat ini Pemkab Garut masih mengkaji terkait pelaksanaannya. Keputusannya baru akan ditentukan pada rapat Forkopimda Ahad (3/5/2020) besok.
“Apakah mau parsial atau seperti apa. Baru besok akan ditentukan. Memang kemarin pak bupati inginnya PSBB parsial,” ujarnya, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Helmi, jika dilaksanakan secara parsial, maka PSBB akan diterapkan di wilayah perkotaan, mulai dari Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, dan Karangpawitan.
Selain itu, terang Helmi, beberapa kecamatan yang telah memiliki kasus Covid-19 juga bisa terkena PSBB. Seperti Wanaraja, Selaawi, Limbangan, Cibatu, Cigedug, Cisurupan, Cibalong, dan Pameungpeuk.
“Keputusan wilayahnya juga belum ditentukan. Tapi kalau wilayah perkotaan pasti akan PSBB,” ucapnya.
Helmi menyebutkan, ada sekitar 50.000 pemudik yang akan datang ke Garut. Pihaknya pun berharap, dengan PSBB para pemudik mengurungkan niatnya untuk datang ke Garut.
“PSBB itu kan pembatasan sosial, bukan pelarangan. Kendati begitu, saya imbau agar jangan mudik dulu. Biar bisa memutus wabah Covid-19 ini,” katanya. (Red).
Discussion about this post