Dipenghujung tahun 2018, Biro Humas Setdaprov. Sumbar bekerjasama dengan PWI Sumbar telah berhasil menyelengarakan UKW. Kegiatan UKW ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan Biro Humas Setdaprov Sumbar. Kegiatan yang menelan anggaran sebesar ratusan juta rupiah dari APBD Sumbar ini mendapat respon tinggi dari jurnalis di Sumbar.
Buktinya, Antusias peserta yang ikut, melebihi dari target peserta yang tersedia. Diperkirakan ada sekitar ratusan wartawan yang ikut mendaftar pada UKW itu, sedangkan kuota yang tersedia hanya untuk 42 orang.
Dengan tingkatan, UKW Utama 17 orang, Muda 18 orang dan Madya 7 orang. Terjadinya hal itu, karena selama ini, untuk bisa ikut UKW maka mereka (jurnalis) harus merogoh kocek sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
Harga yang ditetapkan itu, bagi seorang jurnalis tidaklah kecil. Sehingga, ketika Humas Sekdaprov Sumbar menyelenggarakan UKW, mereka berbondong bondong untuk bisa ikut.
Dengan harapan, setelah lulus UKW bisa bekerjasama dengan pemerintah kab/kota di Sumbar, sehingga bisa diikut sertakan mempublikasikan kegiatan seremonial pemerintah kab/kota di Sumbar dan mendapatkan jasa publikasi atas apa yang dilakukannya.
Diselenggarakannya UKW oleh Biro Humas Sekdaprov Sumbar merupakan dampak atas diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar No. 30 Tahun 2018, tentang Penyebaraluasan Informasi Penyelengaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar
Dalam hal itu, perusahaan pers tidak akan dapat menjalin kerjasama dengan Humas Sumbar tanpa adanya UKW tersebut.
Akibat diterbitkannya Pergub tersebut, memancing aksi dan reaksi perusahaan pers di Sumbar. Puluhan perusahaan pers/pemilik media di Sumbar melakukan aksi demo menuntut agar gubernur Sumbar mencabut kembali Pergub tersebut.
Karena, Peraturan itu secara tidak langsung sudah mengebiri dan membunuh perusahaan pers kecil/menengah untuk maju/berkembang.
Diantaranya, Perusahaan pers harus aktif melakukan penerbitan minimal 2 tahun dan memiliki UKW. Aturan yang dikeluarkan Biro Humas Sekdaprov Sumbar dinilai tanpa ada kajian yang mendalam dan mengada-ada.
Produk hukum ala Biro Humas Sekdaprov Sumbar yang tidak pro “perusahaan kecil/menengah” ini, tak ubahnya dibuat untuk menjaga kepentingan pribadi/golongan tertentu saja. Seperti halnya, menetapkan perusahaan pers haruslah sudah beraktivitas minimal 2 tahun.
Aturan seperti ini menjadi tirani, diciptakan untuk membunuh perusahaan kecil/menengah sehingga tidak dapat maju/berkembang.
Karena, Setiap badan usaha (PT/CV/Koperasi/Yayasan/dll) baik kecil ataupun besar memiliki hak yang sama untuk mengikuti/mendapati pekerjaan yang berasal dari APBD/APBN, selagi perusahaan itu memenuhi persyaratan (legalitas) sebagaimana ditetapkan yakni akta notaris, SK Kemenkumham, SIUP, SITU, IG dan NPWP.
Tidak ada aturan yang menyatakan badan usaha (PT/CV/koperasi/dll) haruslah sudah beraktivitas lebih dari 2 tahun barulah bisa mengikuti kegiatan/lelang yang berasal dari APBD/APBN.
Jadi jelas, lahirnya Pergub itu terselip adanya konspirasi kepentingan untuk memonopoli. Maraknya pertumbuhan Perusahaan pers kecil/menengah dewasa ini seharusnya disambut baik oleh provinsi Sumbar.
Karena, sudah membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan yang berdampak menurunnya angka pengangguran dan kriminalitas.
Bahkan, apabila dibina dengan baik, maka perusahaan pers (media) yang ada itu bisa menjadi investasi yang dapat mengangkat citra pemerintah didepan publik.
Tapi sanggat disayangkan, hal itu tidak dilakukan pemprov Sumbar. Pertumbuhan perusahaan pers dianggap sebagai momok yang menakutkan sehingga harus dibantai dengan aturan yang tidak logis.
Pergub No. 30 tahun 2018 dijadikan senjata untuk membunuh perusahaan pers kecil/menengah yang ada di Sumbar.
Begitu juga dengan menetapkan UKW sebagai salah syarat utama untuk dapat menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah kab/kota di Sumbar.
Pada dasarnya kita sepakat, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi standar acuan kwalitas bagi seorang wartawan.
Dengan adanya UKW, maka produk jurnalis yang dihasilkan akan lebih bernilai. Namun akan menjadi tidak etis apabila UKW dijadikan sebagai sandaran untuk bisa dilakukannya kerjasama publikasi.
Sumber : Laksusnews,com
Discussion about this post