Ketapang, targetindo.com– Pengendar narkoba jenis sabu berinisial UH, DI dan BH berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian resor (Polres) Ketapang pada Kamis, (8/2/2018) pukul. 23.00 WIB.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Nanang Purnomo dalam aksi penggerebekan yang dilakukan polisi pada Losmen Kuari Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 23,90 gram dan 1 paket kecil yang diduga sabu seberat 0, 40 gram. Serta 1 buah tabung kaca yang terdapat sabu di dalamnya dengan berat beserta tabung 1,83 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah dompet kecil putih tempat sabu.
“Sedangkan dari tangan UH polisi menemukan sebanyak 2 paket sabu dengan berat 23, 90 gram dan 0,40 gram,” ungkap, Nanang melalui siaran persnya, Jumat (9/2/2018).
Dari pengakuan tersangka UH Barang Bukti (BB) sabu tersebut didapatkan dari temannya PW yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Pontianak, sebanyak 30 gram.
”Rencananya sabu itu akan diedarkan di Kecamatan Manis Mata, dan sebagian dari BB itu sudah dikonsumsi oleh UH sendiri,” jelas, Nanang.
Pihak Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran jaringan Narkoba tersebut, menurut Kabid Humas Polda Kalbar, berawal dari informasi Kendal (informan Polisi-red) yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Losmen tersebut.
“Setelah mendapatkan info tersebut Bripka Hasnedi bersama 6 orang anggotanya bergerak menuju ke TKP pada pukul. 16.00 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul. 22. 30 WIB,” jelasnya.
Diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1) , pasal 132 (1), pasal 127 (1) a, UU NO 35/2009 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa kepolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post