Sumsel, TI – Bagi pecandu, bahaya narkoba, tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Sebenarnya narkoba ini merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan dokter atau rumah sakit untuk membius pasien yang mau dioperasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu.
Tetapi persepsi tersebut disalah artikan akibat penggunaan di luar fungsinya dan dengan dosis yang di luar ketentuan. Apabila disalah gunakan, bahaya narkoba dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Dari ketergantungan inilah bahaya narkoba akan mempengaruhi fisik, psikologis, maupun lingkungan sosial.
Terkait akan bahayanya narkoba tersebut. Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Muba mengamankan tiga orang pria diduga pengedar narkotika di penginapan mandiri Jalan Sekayu – Babat Toman kemarin minggu (21/01). Memang patut di apresiasi.
Ketiga tersangka yaitu Efri anto (29), Mulyadi (38) dan Arsi (35), ketiga tersangka berhasil diamankan jajaran sat Res Narkoba kemarin sore sekira pukul 15.00 wib di penginapan mandiri jalan sekayu – Babat toman yang sebelum nya anggota sat res narkoba mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa diduga satu paket sabu sabu dengan berat 0,27 gram. 147 (seratus empat puluh tujuh) butir diduga narkotika jenis extacy, dua buah plastik warna hitam, tiga buah handphone , satu buah tisue, empat buah plastik klip bening, uang tunai sebasar Rp.7.750.000, tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit mobil mitsubishi mirage.
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto,S.H., M.S i menerangkan, bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi yang diperoleh jajarannya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan dari tangan pelaku berhasil berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika sabu sabu dan extacy.
“Untuk ketiga tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara,”pungkas Hermianto singkat.
Discussion about this post