Pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Jogja terus terjadi. Ditahun 2015, sebanyak sembilan kasus yang diperiksa Inspektorat ditindak lanjuti dengan serius.
Empat orang pegawai terbukti bersalah dan dinilai telah merusak citra pemda setempat. Keempatnya dijatuhi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Seorang diantaranya dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat karena menyelewengkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Sedangkan tiga lainnya dijatuhi sanksi sedang dan ringan karena terbukti selingkuh. Kendati demikian, Inspektur Pemkot Jogja Wahyu Widayat enggan membeberkan identitas pelaku.
Sementara itu, seorang dari tiga pegawai yang ketahuan selingkuh dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji. Sedangkan dua lainnya hanya ditegur secara lisan oleh pimpinan masing-masing.
Dibeberkan Wahyu, kasus perselingkuhan terkuak setelah lembaganya memperoleh laporan, yang ditindaklanjuti dengan penelusuran. Petugas menguntit para terlapor sampai ke lokasi yang digunakan untuk tempat berbuat asusila. Yakni, di kawasan Kaliurang, Sleman dan Parang-tritis, Bantul.
Penelusuran itu membuahkan hasil, termasuk detail alamat hotel-hotel yang dijadikan tempat perselingkuhan mereka itu. Investigasi petugas dikuatkan oleh satpam hotel setempat. Bahkan Inspektorat mampu meyakinkan petugas sekuriti hotel untuk menjadi saksi.
”Informasinya sangat jelas, kedua orang yang berselingkuh menggunakan dua motor,” katanya.
Wahyu menegaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar telah sesuai dengan regulasi.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Ali Fahmi menyambut positif penurunan pelanggaran disiplin PNS. Kendati demikian, Fahmi berharap bahwa data yang dituturkan kepala Inspektorat mencerminkan kondisi se-benarnya.”Seharusnya, dengan penuru-nan pelanggaran, kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemkot semakin bagus. Indi-katornya selaras,” ujarnya.
Fahmi melihat, upaya pencegahan yang dilakukan Inspektorat Daerah cukup efektif. Terutama untuk pembinaan PNS yang berhubungan dengan risiko tindak pidana korupsi.Jumlah pelanggaran disiplin PNS selama 2015 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 19 kasus. Ungkapnya kepada wartawan (Sumb: R jogj)
Discussion about this post