SEMARANG – Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK sederajat serentak bergulir hari ini, Senin (13/4). Tahun ini, kesakralan UN sedikit berkurang karena tak lagi menjadi penentu kelulusan peserta didik.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah.
Sesuai Pasal 2 Permen tersebut, dijelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau sekolah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus ujian sekolah, madrasah atau pendidikan kesetaraan. Bukan lulus UN.
Adapun kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan. Inilah kriterianya:
– Peserta didik pendidikan kesetaraan, kelulusan ditetapkan Disdik Provinsi
– Kelulusan siswa ditentukan rata-rata nilai rapor dan nilai ujian sekolah, madrasah atau pendidikan kesetaraan
– Bobot nilai ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
– Acuannya, rata-rata nilai rapor berbobot 50 sampai 70 persen
– Nilai ujian sekolah, madrasah atau pendidikan kesetaraan berbobot 30 sampai 50 persen
– Penetapan kelulusan dilakukan oleh rapat dewan guru
– Untuk pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh dinas pendidikan melalui rapat pleno yang melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non-formal. (Sum: MS)
Discussion about this post