Agam, TI – Mantan Pengumpulkan dana zakat Baznas Kabupaten Agam berinisial M, terpaksa digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Padang Lansano, Lubuk Basung setelah Kejaksaan Negeri Agam, Penahanan dilakukan hari ini, Kamis, (5/10)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Agam, Firmansyah mengatakan, MD diduga telah menggelapkan dana zakat para guru di 10 sekolah di Lubukbasung dan Palembayan. Atas perbuatannya, BAZ Agam mengalami kerugian mencapai 85 juta rupiah.
“Ya, kami sudah putuskan untuk melakukan penahanan. Hal itu demi memudahkan proses penyempurnaan berkas. Dalam waktu dekat akan kami siapkan untuk dapat dimulai disidangkan,”katanya.
Ia menjelaskan, tersangka MD ini dipercaya BAZ Agam sejak periode 2009 sampai 2013. Dia mulai menggelapkan dana zakat ini sejak 2012 dan 2013. Sementara laporan datang dari masyarakat yakni awal Maret 2017.
Sejak itulah kami melakukan pemeriksaan secara maraton sampai ke 80 sekolah ditambah instansi dinas pendidikan. Dari hasil pemeriksaan ini kami temukan 10 sekolah ini paling banyak korbannya.
Modusnya, lanjut Firmansyah, ada dana zakat yang tidak disetorkan ke BAZ. Ada pula yang sifatnya pemalsuan data, dipungut sekitar Rp 1 juta namun hanya disetor separohnya. “Kwitansi dan tandatangan setorannya dia palsukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya MD dijerat pasal 8 dan pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun dan 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (Chan).
Discussion about this post