Padang, TS – Guna melengkapi pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pemalsuan tanda tangan Salmadanis dengan Laporan Polisi Nomor : LP/121/IV/2016//SPKT Sbr, tanggal 7 April 2016 yang lalu. BRIGPOL. Riki Gustiawan selaku penyidik Dit Reskrimum telah meminta keterangan saksi Iqbal alias Etipal (45 th) sebagai pembelaan atas tanah lahan warga Sungai Bangek dan di saat pemanggilan itu, Jhoni Aleksander selaku pemilik lahan turut hadir mendampinginya di Mapolda Sumbar. Selasa Pagi 23-Agustus 2016 jam 09:30 Wib.
Sebelumnya tanggal 3-9-Mei 2016 yang lalu Iqbal menjelaskan bahwa, secara marathon penyidik Dit Reskrimum Mapolda Sumbar telah memeriksa lima warga yaitu, Marni, Jhoni Aleksander, Misdawati, Dewi Novita dan Helmi sebagai saksi atas tuduhan pemalsuan tanda tangan yang di laporkan Salmadanis selaku Wakil Rektor di IAIN-IB Padang, ungkap Iqbal kepada awak media ini.
“Mana mungkin kami bisa memalsukan tanda tangan bapak Sang Prof. Salmadanis, Untuk dapat di ketahui, Kami ini orang kecil dan bukan selevel dengan beliau, “ jelasnya lagi.
Tidak itu saja, Iqbal menjelaskan bahwa surat yang di laporkan Salmadanis itu tidak benar pemilik lahan memalsukan tanda tangan sang Profesor, dan malahan masyarakat di tuduh mencaplok tanah IAIN, pada hal pihak IAIN lah yang disinyalir mencaplok tanah masyarakat, terangnya.
Selanjutnya Iqbal menambahkan, atas pemanggilan dirinya oleh penyidik juga di pertanyakan tentang keterkaitan Eli Satria Pilo terhadap surat yang di tanda tanganinya itu.
“Saya sudah jelaskan itu semua kepenyidik Reskrim Polda Sumbar, Apa yang di lakukan Sang Prof Salmadanis tidak mungkin Pejabat Notaris Eli Pilo tidak mengetahuinya, Ketika memberikan surat yang di tuduh palsu itu hanya akal-akalan saja, soalnya surat yang kami terima sudah ada tanda tangan duluan di bawahnya, dengan dua orang nama yaitu, Salmadanis dan Eli Satria Pilo sebelum surat pernyatan di tandan tangani oleh terlapor,” terang Iqbal lagi.
“Semua pernyataan Iqbal tersebut, memang begitulah kronologis yang sebenarnya” tutur Jon Alexander singkat.
Ketika di konfirmasi, Selasa (22/08/16) ke penyidik tentang perkembangan kasus laporan Salmadanis yang mana saat itu Salmadanis belum di tahan oleh Kejari Padang. “Penyelidikan atas pelaporan tersebut belum dapat di simpulkan karena kasus pemalsuan tanda tangan tersebut masih dalam proses” terang penyidik. (Syaiful)
Discussion about this post