Oleh: Bartius Gaus
Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di propinsi Sumatra barat. Dengan penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.
Masyarakat Minangkabau menganut sistem matrilineal dalam menarik garis keturunan keluarga. Dalam pewarisan harta pusaka diberikan kepada anggota kerabat yang punya garis keturunan dari pihak perempuan (ibu) yang terdapat dalam satu kawasan geografis.
Harta pusaka atau tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau, dapat diartikan harta yang diterima dari nenek moyang yang mencancang dan malateh nagari dimasa dahulunya, adalah diturunkan dalam garis ibu. Laki-laki dalam kaum itu diwajibkan hanya menjaga supaya harta itu jangan habis.
Menurut kepemilikannya banyak juga para ahli mendifinisikan jenis-jenis tanah ulayat, seperti:
Tanah ulayat kaum: Tanah ulayat kaum ialah tanah ulayat yang dimiliki oleh suatu kaum dengan penguasaan kepala kaum atau mamak kepala waris
Tanah Ulayat Suku: Tanah ulayat suku adalah tanah ulayat yang dimiliki oleh suatu suku dengan penguasaan kepala suku, penghulu suku.
Tanah Ulayat Nagari: Tanah Ulayat Nagari adalah tanah ulayat yang dimiliki oleh seluruh”anak nagari” atau “anak kemenakan” dengan penguasaan penghulu-penghulu suku yang ada di nagari bersangkutan yang tidak bisa dijual.
Ganggam bauntuak: Merupakan tanah yang diperoleh anggota kerabat setelah anak perempuan mereka menikah. Untuk tanah yang diperoleh melalui cara gangam bauntuak ini, memiliki kecenderungan bahwa tanah tersebut menjadi harta individual selama yang mendapatkan hak tanah tersebut masih hidup.
Apabila keturunan anak perempuan mereka masih ada, maka tanah tersebut diturunkan kepada anak perempuan untuk dimanfaatkan. Apabila anggota keturunan (anak perempuan) sudah tidak ada lagi atau punah, maka tanah tersebut dialokasikan kembali kepada anggota paruik lainnya. Pada akhirnya tanah ulayat ini menjadi harta pusaka tinggi yang dimiliki oleh keluarga luas.
Discussion about this post