Parepare , TI – salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) dibawah naungan Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Parepare, yaitu KUA Bacukiki Barat di serang administrasi ilegal oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dari pantauan Awak Media, terlihat Kepala KUA Bacukiki Barat Muhamma said langsung menggelar rapat bersama pembantu pencatat nikah (PPN), staff dan para penyuluh agama di KUA Bacukiki Barat.
“Kita menggelar rapat ini, agar masalah yang ada di ranah KUA Bacukiki Barat bisa dipecahkan bersama-sama” ucap Muhamma Said saat buka rapat.
Administrasi ilegal yang telah di pegang oleh Kepala KUA Bacukiki Barat Muhamma Said pada saat rapat memperlihatkan bukti administrasi yang telah di ilegalkan.
“Ini ada saya pegang alat bukti sebagai administrasi yang illegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, berupa duplikat keterangan nikah yang terdapat didalam duplikat itu (sambil menunjuk), ada gambar stempel KUA, nomer surat dan yang lebih fatal adalah tanda tangan saya” ujarnya sambil memegang kepalanya saat rapat.
Kepala KUA Bacukiki Barat saat di temui menyampaikan temuan administrasi ilegal ini menjelaskan duplikat keterangan nikah bisa diperoleh ketika buku nikah sudah ada dibuatkan.
“Bukti-bukti ini saya dapatkan dari salah satunya dari teman KUA Tempe Kabupaten Wajo, ada juga bukti yang saya dapatkan dari korban pemalsuan administrasi ini yaitu pada saat korban ingin membuat buku nikah, saya bilang duplikat keterangan nikah itu ada ketika anda (si korban) mempunyai buku nikah” pungkas Muhamma Said
Kepala KUA Bacukiki Barat menjelaskan bahwa Administrasi-administrasi yang berada di rana kemenag seperti duplikat keterangan nikah ini Rp. 0
“Saya menanyakan kepada korban berapa yang dibayar untuk mendapatkan surat duplikat ini, korban bilang 2juta, ada juga yang bilang 3juta, padahal dalam ke administrasian KUA itu ada hal-hal yang Rp. 0, salah satunya duplikat keterangan nikah ini, isbath nikah, nikah di kantor KUA dan nikah ketika terkena bencana alam. Bahkan untuk membuat duplikat keterangan nikah ini harus memiliki prasyarat seperti keterangan hilang buku nikah dari polsek setempat, ada data pernikahan di KUA setempat dan mempunyai buku nikah”, tutupnya
Muhamma Said menghimbau kepada masyarakat bagi yang mempunyai duplikat keterangan nikah tapi tidak mempunyai buku nikah harus segera melapor, sebutnya.
“Kami selaku Abdi Negara ditugaskan melegalkan kegiatan yang sakral, dalam hal ini sebagai badan pernikahan menghimbau kepada masyarakat bahwa yang mempunyai duplikat keterangan nikah tapi tidak mempunyai buku nikah, harap segera melaporkan ke KUA setempat agar kami bisa mengusut siapa yang berani-beraninya membuat administrasi ilegal ini. Karena dampaknya, bahwa pernikahan yang di harapkan oleh masyarakat itu aman dan sejahtera tapi dengan adanya modus seperti ini, gambaran nikahnya itu seperti nikah siri karena tidak ada buku nikahnya”. Tutupnya, (Mardiana )
Discussion about this post