Saya: Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA. al-Chafidh (mhn maaf dg amt terpaksa sy mencantumkan gelar, demi kepentingan lembaga).
Jabatan: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) seluruh Indonesia.
Setelah menyaksikan video dan membaca transkrip narasi pidato Gubernur DKI Jakarta (bpk. Basuki Tjahaja Purnama, Ahok) di Kepulauan Seribu yg dipublikasikan pd tgl 28 September 2016, maka atas nama imam masjid seluruh Indonesia, kami menyatakan, bahwa:
- Ungkapan Gubernur DKI Jaya tsb jelas nyata, merendahkan kitab suci al Qur’an karena menganggap surat al Ma’idah ayat 51 adalah kebohongan,
- Gubernur DKI Jaya menganggap, bahwa para ulama yg memahami surat al Ma’idah ayat 51 sebagai larangan memilih pemimpin non-muslim adalah pembodohan,
- Ayat yg semakna dg al Ma’idah 51 ini ada 21 ayat, seperti Ali ‘Imraan 28, an Nisaa’ 144, al Ma’idah 57, al Mujadalah 14-15, dll yg semuanya bermakna mencela, mengancam, melarang dan mengharamkan umat Islam memilih pemimpin non-muslim. Apakah semuanya jg kebohongan dan pembodohan?
- Pernyataan Gubernur DKI Jaya tsb jelas bernuansa SARA dan tergolong penistaan terhadap agama Islam,
- Demi ketenteraman umat Islam, demi kerukunan antar umat beragama, dan demi tetap terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, IPIM mengharap dg hormat lg sangat, agar kepolisian negara RI bertindak cepat sesuai undang-undang yg berlaku, agar tdk terjadi hal-hal yg amat tdk kita inginkan.
Terimakasih perhatiannya. Wassalamu’alsikum wr.wb. (Sumb: Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA)
Discussion about this post