Kab. Kampar – Truk Tambang dan Truk Perkebunan tidak boleh memakai atau mengisi solar bersubsidi di setiap SPBU. Ketentuan ini sesuai peraturan Mentri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM.
Tampaknya peraturan Mentri ESDM di atas dikangkangi oleh SPBU yang berada di jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan No SPBU 14.284.699. Pasalnya, indikasi truk tambang terlihat antri panjang mengisi BBM jenis solar subsidi di SPBU ini.
Seorang karyawan SPBU saat coba dikonfirmasi tentang adanya truk tambang yang antri mengisi BBM jenis solar bersubsidi, hanya bisa menjelaskan bahwa yang bertanggungjawab atas SPBU 14.284.699 ini adalah si Atang.
Diketahui bersama bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013, diamanatkan bahwa sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi, diantaranya adalah
1. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :
2. Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD:
3. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.
Ketua DPD KNP,I Riau, Larshen Yunus saat dimintai tanggapannya tentang dugaan pengisian solar bersubdi ke truk truk angkutan tambang, dengan tegas dirinya menjelaskan, bahwa jika ada terbukti SPBU bermain curang, maka Pihak Pertamina harus memberi sanksi, yakni dengan tidak mensuplai lagi BBM subsidi ke SPBU bersangkutan. Dan sanksi yang lebih berat lagi adalah menutup SPBU tersebut.
“Saya meminta Pertamina untuk tidak segan segan menindak tegas SPBU nakal yang melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi”, ungkapnya.
Menurut saya, lanjut Larshen Yunus, iSPBU nakal itu harus segera ditertibkan.
“Sekarang ini publik menunggu, bahwa Pertamina akan menertibkan SPBU yang menjual BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” pungkas Larshen Yunus. (ACE/TIM)



Discussion about this post