• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 6, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Warga Padang Terhadap Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M, 7 Bukti Diberikan Ke Pengadilan

Target Admin by Target Admin
Juni 9, 2022
in BERITA TERBARU, HEADLINE, PARIWARA
0
Sidang Gugatan Warga Padang Terhadap Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M, 7 Bukti Diberikan Ke Pengadilan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, Padang ~ Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah tahun 1950, menyerahkan tujuh bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/6/2022).

 

Tujuh bukti tersebut adalah bukti penerimaan obligasi, bukti bunga 3 persen, bukti total utang Rp 80.300, dan salinan Undang-Undang No 24 tahun 2002 tentang surat utang negara.

 

Kemudian surat keterangan domisili Indra Tutik (Lim Tjiang Poan), salinan Undang-undang No 8 Tahun 1953 tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank, dan salinan tentang sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI).

 

Tujuh bukti tersebut diserahkan Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum penggugat Hardjanto Tutik yang merupakan anak kandung Indra Tutik, kepada majelis hakim PN Padang yang diketuai Ferry Hardiansyah, Rabu.

 

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) mendatang dengan agenda penyerahan bukti dari tergugat dan keterangan saksi dari penggugat.

 

 

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

 

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

 

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950.

 

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

 

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

 

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI, tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar.

 

PN Padang kemudian mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari tergugat sehingga sidang dilanjutkan kepada pembuktian.

Previous Post

Wako Hendri Septa; Padang Siap Tuan Rumah Porprov XVI 2023

Next Post

Rakernas SWI di Bogor Bakal Undang Presiden, Ketua MPR dan DPR

Next Post
Rakernas SWI di Bogor Bakal Undang Presiden, Ketua MPR dan DPR

Rakernas SWI di Bogor Bakal Undang Presiden, Ketua MPR dan DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP