PADANG — Melalui proses panjang yang melelahkan di bawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Dr. Yusirwan Yusuf yang baru dilantik 15 Maret 2016 lalu. RSUP Dr M Djamil Padang akhirnya berhasil meraih akreditasi paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Pada prestasi tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat akreditasi paripurna dari Ketua Eksekutif KARS, Dr. dr. Sutoto, M.Kes kepada Dirut RSUP Dr M Djamil, Dr. dr. Yusirwan Yusuf di Jakarta, Senin (6/6/16).
“Hal yang selama ini kita nanti-nantikan. Penghargaan yang tidak mungkin didapatkan jika tanpa kerja keras. Sesuai dengan yang saya sebutkan dulu saat pelantikan, kerja keras pasti membuahkan hasil. Dua bulan waktu yang tersedia dapat kami manfaatkan. Alhamdulillah,” ucap Yusirwan saat ditelepon wartawan.
Lebih lanjut disampaikan Yusirwan, sertifikat tersebut akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan untuk melengkapi dokumen menjadikan RSUP Dr M Djamil Padang sebagai rumah sakit tipe A.
Yusirwan berharap agar kedepannya seluruh keluarga besar RSUP Dr M Djamil dapat mempertahankan prestasi ini. Karena akreditasi akan direview setiap tahun hingga diperbaharui pada 2018 mendatang.
“Mempertahankan ini lebih sulit dari mendapatkannya. Untuk itu saya imbau kepada keluarga besar RSUP Dr M Djamil, untuk mulai menjadi bagian dari tubuh rumah sakit. Menumbuhkan rasa memiliki. Jangan ada eksklusifitas lagi di rumah sakit ini. Saya harus bertegas-tegas soal ini,” paparnya lagi.
Dijelaskan mantan Direktur Pelayanan Medik RSUP Dr M Djamil ini, sejak 2014, rumah sakit telah ditunjuk sebagai salah satu rumah sakit rujukan nasional bersama belasan rumah sakit lainnya di Indonesia. Namun saat ditetapkan, belum memenuhi satu persyaratan menjadi rumah sakit tipe A. Untuk memenuhi syarat itu, RSUP M Djamil harus memiliki akreditasi paripurna.
Pada sisi lain, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand tidak bisa lagi mengambil spesialis di RSUP Dr M Djamil, sebab FK Unand yang sudah tipe A, harus mengambil spesialis di RS tipe A juga sesuai ketentuannya.
Selanjutnya dijelaskannya akreditasi paripurna berhubungan dengan mutu layanan. Tolok ukurnya standar, kalau ada pasien yang harus ditangani dokter spesialis, harus benar-benar ditangani dokter spesialis setiap hari. Begitu juga kalau pasien sesudah dilakukan operasi kemudian pasien diprediksi tiga hari lagi harus pulang, ya harus pulang. (**)
Discussion about this post