Sijunjung, TI – Dua Daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Sijunjung di ganti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan aturan KPU, bahwa pusat, pemerintahan Kabupaten / Kota masuk dalam Dapil I. Maka, Dapil II di ganti nama menjadi Dapil I dan Dapil II menjadi nama Dapil I.
Pada Pemilhan Umum (Pemilu) 2014 lalu, wilayah utara Sijunjung yakni Kecamatan Koto VII dan Sumpur Kudus masuk dalam Dapil I dan pusat Kabupaten Sijunjung yakni kecamatan Sijunjung, IV Nagari, dan Kupitan masuk dalam Dapil II Sijunjung.
“Pada Pemilu tahun 2019 nanti, Dapil I Sijunjung yakni kecamatan koto VII dan Sumpur Kudus menjadi Dapil II, sedangkan Dapil II yakni kecamatan Sijunjung, IV Nagari dan Kecamatan Kupitan menjadi Dapil I Sijunjung,”tutur Sekretaris KPU, Irzal Zamzami Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2018).
Irzal Zamzami,menjelaskan, bahwa sesuai dengan aturan KPU, dimana pusat pemerintahan Kabupaten/Kota harus menjadi Dapil I. Maka di Kabupaten Sijunjung terjadi perubahan nama Dapil pada pemilu tahun 2019 nanti.
“Dapil di Kabupaten Sijunjung masih tetap tiga, hanya terjadi perubahan nama, yakni semula Dapil I berubah menjadi Dapil II dan Dapil II berubah menjadi Dapil I,”terangnya.
Ia menyebutkan tidak banyak terjadi perubahan pada pemilu tahun 2019 nanti. Hanya nama dua dapil tersebut yang berubah. Sedangkan jumlah Kursi di DPRD masih tetap sebanyak 30 kursi, dengan jumlah penduduk sebanyak sekitar 233.44 jiwa.
Irzal merinci, Dapil I Sijunjung meliputi kecamataan Kupitan, Sijunjung, dan IV Nagari dengan 10 Kursi, Dapil II Sijunjung meliputi Kecamatan Koto VII dan Sumpur Kudus dengan 8 Kursi dan Dapil III meliputi Kecamatan Lubuk Tarok, dan Tanjung Gadang serta Kamang Baru dengan 12 Kursi.
sijunjung.go.id
Discussion about this post