Padang, TI – Tragis dan mengejutkan, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan anggraran di DPRD Kota Padang. Bahkan BPK menemukan penggunaan anggaran fiktif dalam laporan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang tersebut. Contohnya, ada anggota dewan tersebut dalam laporannya menginap, tetapi faktanya tidak ada menginap di hotel dimaksud.
“Laporan biaya penginapan fiktif anggota dewan Kota Padang ini harus diusut tuntas dan mereka harus dicebloskan ke penjara,” kata Ketua MPI Sumbar Rorman Muchtar ketika berbncang-bincang dengan beberap wartawan, Minggu, 18 Agustus, 2019.
Menurut Rosman, anggota dewan Kota Padang itu berinisial DP dan dalam laporan penginapannya di hotel MPH, cek in 5 September dan cek out 7 September 2018 dengan biaya Rp 1.500.000 satu malam dan dua malam total bayarnya Rp 3.000.000. “Ditambah biaya akomudasi Rp. 900.000 dan berdasarkan hasil temuan BPK, laporan itu dinilai fiktif,” kata anak nagari Puluik-puluit Pesisir Selatan ini.
Begitu juga dengan anggota dewan berinisial Tri di hotel MPH dengan laporan menginap, 2 September, 2018 dan 6 September, 2018 dengan total Rp 4.700.000 dan Rp 2.800.000. Kemudian, 10 Mei 2018 dengan biaya penginapan Rp 1.960.000.
“Berdasarkan temuan BPK, laporan biaya penginapan inipun fiktif,” kata Ketua Majelis Pancasila Indonesia (MPI) Sumatera Barat ini.
Yang jelas, kata Rosman Muchtar, BPK Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan adanya ketidak patuhan anggota dewan terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintah Kota Padang. Seperti tentang penganggaran belanja Pemerintah Kota Padang yang belum sepenuhnya sesuai pedoman penganggaran. Kemudian mengenai belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang lebih dalam membayar sebesar Rp 477.474,986, 00 dan tidak dapat diyakini keterjadiannya sebesar Rp 697,986,000,00. “Persoalan ini harus diusut tuntas,” tegas Rosman Muchtar lagi.
Selanjutnya dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Padang, agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk lebih cermat dan mematuhi ketentuan berlaku dalam memberikan telahaan dan/atau masukan atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD serta memerintahkan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah , Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Satuan Pamong Praja, supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya terkait penganggaran dan pengelompokan belanja sesuai ketentuan.
Kemudian BPK memerintahkan Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran dilingkungan Sekretariat DPRD untuk menyetorkan silisih biaya penginapan saat perjalanan dinas sebesar Rp 477,474, 986,00 ke Kas Daerah dan memerintahkan Ispektorat Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan khusus atas pertanggungjawaban pengeluaran biaya penginapan yang diragukan kejadiannya sebesar Rp 697,986,000,00. “Kita tunggu kinerja Sekretariat DPRD Kota Padang untuk menuntaskan masalah kongkalingkong dana ini,” tegas Rosman Muchtar lagi.
Sementara anggota dewan yang terhormat Kota Padang yang berinial DP dan Tri belum berhasil dikonfirmasikan. (Tim)
Sumber : padangpos.com
Discussion about this post