Pemuda bernama AF (21) ditangkap aparat Polres Berau, Sabtu(12/12) karena melakukan perampokan danpemrkosaan di Tanjung Redeb. Menurut keterangan yang dilansir media, pelaku ditangkap seminggu setelah ia melakukan tindakan criminal tersebut.
Ketika itu, pelaku merampok di sebuah rumah di kawasan Tanjung Redeb. Setelah berhasil mendapatkan sebuah Hp, pelakupun malah memperkosa seorang bocah 10 tahun yang tengah tertidur pulas, alasannya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Saat itu korban yang terjaga lalu diancam dengan sebuah gunting, sontak ketakutan korbanpun diam. Kemudian, setelah pelaku kabur korbanpun langsung memekik, hingga membangunkan seisi rumah, terangnya.
Setelah aparat melakukan pengembangan kasus, pelakupun akhirnya ditangkap seminggu sesudah kejadian di kawasan Tanjung Redeb. Namun, karena pelaku bertubuh kekar ini mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri, terpaksa harus dilumpuhkan, katanya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pengancaman, punkasnya.(***)
Discussion about this post