Ketapang, TI – Warga Desa Sai.Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat ini menolak keberadaan PT. Fitria, yang sebelumnya sudah hampir kurang lebih 6 tahun becokol sebagai investor dalam penanaman kayu jabon. Namun sayangnya di desa itu, dianggap tidak bisa menyejahterakan masyarakat petani setempat. Hal itu diutarakan Iskandar selaku Sekertaris Desa.
“Harusnya jika ada berdiri suatu perusahaan di suatu tempat kehidupan perekonomian masyarakat bisa meningkat”, kata Iskandar kepada kabardaerah.com, Jum’at,(4/8/2017).
Meskipun ada penolakan PT. Fitria, namun masih bisa bertanam jabon, sebab ada lahan milik warga di RT 01 telah terjual terlebih dahulu keperusahaan tersebut, sehingga dirinya beserta masyarakat lain tidak bisa berbuat banyak.
“Untuk mengantisipasi agar di RT lain tidak terjadi hal serupa, kami perangkat desa menyetop terlebih dahulu untuk menjual beli lahan, sebab yang saya dengar saat ini anak buah dari PT. Fitria ada datang ke para petani untuk melakukan loby loby supaya tanah bisa di jual kemereka”, ujarnya.
Dia mengisahkan, saat pertama masuk ke desa itu PT.Fitria awalnya hanya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sistem pola kemitraan kepada empat kelompok tani selama 40 tahun guna penanaman pohon jabon dengan luas lahan sebesar kurang lebih 250 hektar.
“Sewaktu itu seingat saya yang mengurus dan menandatangi MoU dengan kelompok tani ibu Yuni yang katanya Direktur dari PT.Fitria sekaligus investor”, serunya.
Akan tetapi, lanjutnya, masing masing Surat Keterangan Tanah (SKT) milik petani seluas 1 hektar per SKT oleh pihak perusahaan diganti dengan pelepasan lahan dengan biaya konfensasi sebesar Rp.4,9 juta per hektar.
“Artinya secara hukum bunyi nya bukan MoU tapi jual beli lahan”, tegas, Iskandar.
Terhadap legalitas perusahaan dirinya merasa curiga,lantaran PT.Fitria terkesan selama ini tidak fair dan tidak ada kegenahan.
“Masa seluruh SKT milik petani yang ada kerjasamanya tidak ada di arsipkan di desa, bahkan pernah saya tanya lansung ke tangan kanan (orang kepercayaan- red) PT. Fitria, katanya telah ada kucuran dana untuk SKT beserta peng gandaan untuk berkas agar di arsipkan, tapi sampai sekarang belum pernah satu berkas pun kami terima”, terangnya.
Diakui Iskandar, pihak masyarakat Desa Sai.Putri selama ini tidak mau menutup diri terhadap pihak luar terutama investor yang akan mengambil potensi di desanya, asalkan genah supaya dapat memberi kemajuan dan memberi penghasilan lebih terhadap masyarakat, apa lagi mengurangi pengangguran.
“Ini malah di perusahaan PT.Fitria itu, karyawan yang ada banyak yang di PHK, dalam arti kata perusahaan itu tidak berhasil”, bebernya.
Iskandar mengungkapkan, sebenarnya lahan di desa nya tidak cocok untuk ditanam kayu jabon karena beberapa tahun ini dinilainya tidak ada perkembangan.
“Cocoknya di lahan kami itu untuk tanaman ubi dan tebu, sayangnya selama ini PT.Fitria telalu memaksakan diri untuk bertanam jabon sehingga tidak ada hasilnya”, imbuhnya.
Sementara itu, pihak Direktur PT. Fitria saat dihubungi,kabardaerah.com melalui telpon genggamnya, belum bisa memberikan tanggapan resmi lantaran sedang berada diluar kota Ketapang. (Ags H).
Discussion about this post