Pontianak, targetindo.com – Rokok berpita cukai palsu terlihat marak beredar di beberapa daerah pelosokan di Kalimantan Barat. Seperti di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Singkawang dan Mempawah.
Hal itu disampaikan, Evi Zulkifli, salah satu anggota LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Kalimantan Barat.
Dalam keterangan pers nya kepada sejumlah media massa yang ada di Kalimantan Barat, Senin (17/07/2017) mengatakan. Diduga terjadi pelanggaran, seperti terdapat pada pita cukai tertulis 12 batang sedangkan isinya berjumlah 20 batang dengan harga jual perbungkus Rp.10.000,- sementara dipita cukainya seharga Rp.5.600,-
Ia menambah kan, lebih celakanya lagi dalam memproduksi rokok tersebut langsung dilakukan didaerah itu, misalnya di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Disinyalir pabrik tempat pembuatan rokok berpita cukai palsu.
Selanjutnya terang Evi, rokok rokok yang berpita Cukai Palsu itu beredar bebas jual dengan berbagai jenis, diantaranya Plus, LV Bold, Loker dan lain-lainya.
Terhadap peredaran rokok berpita cukai palsu itu tentunya bakal merugikan Negara. Kami menduga pihak instansi terkait sudah diamankan, padahal sudah sekian lama beredar dijual terutama di kios-kios dan warung-warung, namun tidak tersentuh oleh pihak yang berwewenang, tegasnya. (TIM).
Discussion about this post