Tebo, TI — Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tebo, Jambi berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo.
Satu diantara tersangka, adalah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan serta pemberatan atau begal. Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengakui jajarannya telah mengamankan tiga orang pelaku curanmor. Ketiga pelaku, yakni Wahadi (35), Saidin (27) dan Sanusi (28) yang diringkus pada Selasa sore lalu.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan korban curanmor, Asep (38), warga Rimbobujang yang motor miliknya raib dari rumahnya pada awal November lalu.
Saat itu, istri korban, Suprapti terbangun saat lewat tengah malam lantaran terdengar ada orang mendorong kendaraan dari dalam rumahnya.
Dia mengira, saudaranya, Agus. Namun, saat dipanggil dua kali “Gus… Agus,” tidak ada jawaban.
Merasa curiga, akhirnya Suprapti bangun dan menuju ruang depan. Betapa terkejutnya, sepeda motor miliknya, Honda Supra X BH 3601 WN hilang dicuri orang tidak dikenal.
Selanjutnya, atas dasar LP/ B 185/ XII/ 2017/JMB/RESTEBO/SPKT, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi.
Beruntung, tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin Ipda Irpan Pane berhasil mengamankan tiga org diduga pelaku curanmor tersebut di tempat yang berbeda.
Dalam interogasi petugas, pelaku mengaku sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi yang dikendarainya merupakan hasil kejahatan.
Tidak itu saja, dari hasil pengembangan, pelaku juga mengakui telah mencuri motor milik Asep.
“Untuk tersangka Sanusi, merupakan DPO 365 dan penampung kendaraan dari hasil kejahatan,” ungkap Tresnadi, Kamis (14/12/2017).
Selanjutnya, Sanusi menunjukan beberapa sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya. Dalam aksinya, motor hasil kejahatannya dijual di Desa Ulak Banjir, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Barang bukti yang diamankan petugas 5 unit sepeda motor merek Honda, diantaranya Supra X, Vario biru tanpa memiliki nopol, Beat hitam tanpa nopol dan Revo serta Scoopy.
“Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tebo proses menjalankan proses hukum,” tukas Kabid. (aris)
Discussion about this post