Jakarta, TI – Rencananya Tim penyelidik Bareskrim Polri akan memutar video sambutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dalam gelar perkara. Cuplikan video Ahok yang menyebut Surat Al Maidah 51 ini yang kemudian menyeret Ahok ke proses hukum.
“Ini hanya menyampaikan proses penyelidikan yang dilakukan teman-teman penyelidik yang berlangsung 1 bulan dan dipaparkan ringkas. Kemudiian ada jadwal penayangan video pada saat acara langsung di sana (Kepulauan Seribu),” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Setelah pemaparan dan penayangan cuplikan video, pimpinan gelar perkara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto juga akan mempersilakan para ahli yang diundang untuk memberikan pendapat.
“Ada diskusi singkat, ada tambahan-tambahan dari pihak sesuai mekanisme,” sambungnya.
Menurut Agus total ada sekitar 32-33 orang yang hadir dalam gelar perkara yakni para pelapor, ahli dari pelapor, ahli dari terlapor termasuk pihak eksternal Polri seperti Kompolnas dan Ombudsman.
“Nanti akan diambil kesimpulan untuk kasus ini,” sebutnya.
Sementara itu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meyakini gelar perkara kasus Ahok akan berjalan dengan baik. Habib Rizieq juga yakin hasil bahwa gelar perkara untuk menentukan kelanjutan laporan dugaan penistaan agama akan sesuai harapan.
“Saya yakini Insya Allah gelar perkara akan berjalan baik dan hasilnya baik,” kata Habib Rizieq saat datang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Keyakinan ini diklaim Habib Rizieq yang hadir dalam gelar perkara sebagai ahli ini, bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya sebagai ahli pelapor yakin bukti-bukti adanya dugaan penistaan agama sudah cukup. Tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk menetapkan status Basuki Tjahaja Purnama.
Discussion about this post