Targetindo.com, PESAWARAN – DPRD Pesawaran gelar Rapat Paripurna Daerah(Raperda) tentang penyampaian nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran di Ruang Sidang DPRD.
Seketaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, Raperda yang disampaikan antara lain, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dan lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan,” Kata Sekda.
Lanjutnya, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas Kusuma Dewangsa.
Dengan pengelolaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perbaikan dalam pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 pilar tata Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi , akuntabilitas, dan partisipatif,”jelas Sekda mewakili Bupati Pesawaran, ulasnya.
“Merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam PDAM. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dapat digunakan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau akuntabilitas Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, transparansi, tanggung jawab dan independensi,” terangnya.
lahan Pertanian Pangan yang mencakup dua aspek perlindungan, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas dan pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) untuk meningkatkan derajat masyarakat, tutur Kusuma.
Sekertaris Daerah pun menjelaskan, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya, seperti dilansir w2nnews, Senin (5/7/2021).
Discussion about this post