• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 5, 2022
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Raperda Menyampaikan Nota Pengantar 7 Rancangan Peraturah Daerah Pesawaran

Target Admin by Target Admin
Juli 5, 2021
in BERITA TERBARU, LAMPUNG, POLITIK
0
Raperda Menyampaikan Nota Pengantar 7 Rancangan Peraturah Daerah Pesawaran
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetindo.com, PESAWARAN – DPRD Pesawaran gelar Rapat Paripurna Daerah(Raperda) tentang penyampaian nota pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran di Ruang Sidang DPRD.

Seketaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, Raperda yang disampaikan antara lain, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dan lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan,” Kata Sekda.

 

Lanjutnya, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, jelas Kusuma Dewangsa.

 

Dengan pengelolaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan perbaikan dalam pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 pilar tata Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi , akuntabilitas, dan partisipatif,”jelas Sekda mewakili Bupati Pesawaran, ulasnya.

 

“Merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam PDAM. Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dapat digunakan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau akuntabilitas Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, transparansi, tanggung jawab dan independensi,” terangnya.

 

lahan Pertanian Pangan yang mencakup dua aspek perlindungan, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas dan pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) untuk meningkatkan derajat masyarakat, tutur Kusuma.

 

Sekertaris Daerah pun menjelaskan, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya, seperti dilansir w2nnews, Senin (5/7/2021).

Previous Post

Daurah Masyumi H+2 Berlangsung Khidmat Membentang Sejarah

Next Post

Dugaan Seorang Paman Cabuli Keponakan, ini Tanggapan Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan dan Harapan Kades Sungai Sidang

Next Post
Dugaan Seorang Paman Cabuli Keponakan, ini Tanggapan Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan dan Harapan Kades Sungai Sidang

Dugaan Seorang Paman Cabuli Keponakan, ini Tanggapan Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan dan Harapan Kades Sungai Sidang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 4

IKLAN 1

IKLAN 3

IKLAN 5

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • ARTIKEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP